JPNN.com

Klaim Pemprov Jabar Soal Status Pagar Laut di Bekasi, DKP: Kerja Sama dengan Swasta

Rabu, 15 Januari 2025 – 17:34 WIB
Klaim Pemprov Jabar Soal Status Pagar Laut di Bekasi, DKP: Kerja Sama dengan Swasta - JPNN.com
Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Rabu (15/1/2025). Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyampaikan soal pagar bambu yang ditemukan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah Manaf mengatakan pagar laut di Bekasi berbeda dengan yang ditemukan di Tangerang. Pihaknya memastikan pemilik pagar laut di Bekasi sudah jelas.

BACA JUGA: Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis

Kata Herman, pemasanagn pagar laut itu dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya.

Adapun pihak yang dikerjasamakan untuk memasang ini yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

BACA JUGA: Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab

“Alurnya melalui lahan milik PT TRPN dan PT MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang," kata Hermansyah, Rabu (15/1/2025).

Dasar hukum pembangunan pagar laut ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Minta Polemik Pagar Laut Diselesaikan Transparan

Meski begitu, Herman mengungkapkan, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar. Mengingat hal itu masuk dalam kewenangan pemerintah pusat.

"(Izin KKPRL) Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujarnya.

Herman membeberkan beberapa kerja sama yang disepakati dengan PT TRPN. Seperti, pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Jabar untuk dijadikan sebagai akses jalan masuk.

Kemudian, perusahaan harus tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan meliputi penataan sosial dari rumah/warung/aset lainnya milik masyarakat yang terkena dampak dan pembangunan kembali atas bangunan milik daerah/bangunan milik negara yang terkena dampak.

“Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan,” tuturnya.

“Hal ini baik perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya,” lanjutnya.

Adapun dari poin-poin kerjasama yang tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah dilaksanakan, diantaranya pembangunan jalan akses panjang 600 meter lebar 10 meter.

"Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 Hektar, master plan kawasan PPI Paljaya dan pembangunan sempadan alur," jelasnya.

Sebelumnya, pagar laut sepanjang dua kilometer terdapat di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pagar laut itu terbuat dari bambu yang tersusun rapih hingga ke tengah laut. Di beberapa titik terlihat sudah ada gundukan tanah yang menyerupai daratan.

Selain itu, terdapat juga empat unit ekskavator yang sedang tidak beroperasi di atas tanah yang menyerupai daratan tersebut.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler