Klaim Sistem E-Voting BPPT Siap Digunakan

Rabu, 19 November 2014 – 20:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru, menilai perlu dua syarat untuk menerapkan sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia ke depan.

Masing-masing harus memenuhi azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Kemudian berbagai komponen yang dibutuhkan juga harus sudah disiapkan jauh hari, sebelum pelaksanaan pemilu. Baik itu terkait komponen teknologi, penyelenggara, pembiayaan, legalitas, dan masyarakat.

BACA JUGA: Ketua Komisi VII DPR Ragukan Kepala SKK Migas Pilihan Jokowi

“Kedua syarat ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Jadi memang penggunaan e-voting pada pelaksanaan pemilu di Indonesia dimungkinkan, asal syarat-syarat pendukungnya telah lengkap” katanya dalam diskusi mengukur kesiapan daerah melaksanakan pilkada dengan elektronik voting, di MMD Initiative, Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut Andrari, guna memenuhi syarat kelengkapan komponen, tahapan yang perlu dilakukan antara lain, membuat surat suara elektronik, merancang sistem pemungutan suara, merancang sistem penghitungan hasil, mengirimkan hasil pemilu ke pusat data, tabulasi dan penayangan hasil. Serta e-voting harus mampu menghasilkan jejak audit.

BACA JUGA: DPR Minta BPH Migas Buka Harga Pokok BBM Bersubsidi

"Fungsi jejak audit ini penting karena proses pemungutan suara yang selama ini terjadi hampir selalu dapat dipastikan berujung pada sengketa hukum. Dengan begitu, jejak audit dapat dijadikan alat bukti hukum saat di pengadilan," ujarnya.

BPPT, kata Andrari, telah mengembangkan dan menyiapkan komponen teknologi e-voting dalam empat tahun terakhir. Hasilnya, perangkat kini sudah memenuhi syarat luber dan jurdil.  Tak hanya itu, dari hasil uji coba yang dilakukan BPPT, masyarakat dan penyelenggara pemilu juga sudah siap melaksanakan e-voting.

BACA JUGA: Interpelasi ke Jokowi Tak Akan Bikin PDIP Ciut Nyali

"Sekarang ganjalannya hanya terletak pada aspek legalitas. Sampai saat ini, belum ada undang-undang maupun peraturan KPU yang mengatur secara khusus soal operasional e-voting," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga BBM Naik, MPR Segera Panggil Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler