Klaim Sudah Lakukan Penelitian, FITRA Nilai UU Tax Amnesty Produk Gagal

Rabu, 31 Agustus 2016 – 18:59 WIB
Apung Widadi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Apung Widadi mengatakan, Undang-Undang Tax Amnesty merupakan produk gagal. Pasalnya, pengampunan pajak yang diharapkan dari kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini, justru memberatkan rakyat kecil dan pengusaha kecil menengah. 

"Kesimpulan ini adalah hasil survei peneliti manajemen Universitas Indonesia Rofikoh Rohim bekerja sama dengan Fitra, 1-5 Agustus kemarin," ujar Apung, Rabu (31/8).

BACA JUGA: Rp 225 Miliar Uang Haram Fuad Amin Diserahkan ke Kas Negara

Menurut Apung, beberapa data yang muncul dalam survei menyebut, tax amnesty tahun ini akan bernasib sama dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan Presiden Soeharto pada 1984 lalu. Ketika itu pemerintahan sangat membutuhkan dana untuk pembangunan. Namun akhirnya gagal, karena minimnya akses informasi, keterbukaan dan sosialisasi yang dilakukan. 

"Kami menilai, keberadaan aturan ini bukan untuk rakyat, tapi karpet merah untuk menyambut konglomerat pengemplang pajak. Jadi bukan untuk menambal defisit, sebaliknya untuk memutar roda bisnis konglomerat," ujar Apung.

BACA JUGA: BNPB Klaim Riau Nihil dari Hotspot

Penilaian tersebut kata Apung, terlihat dari trend dana yang masuk ke APBN sangat kecil. Sementara di sisi lain, terlihat ada kenaikan investasi di bursa saham dengan kapitalisasi hingga puluhan triliun rupiah. 

"Jadi, presiden (kemungkinan,red) mengambil langkah tax amnesty untuk tujuan menguatkan rezim developmentalism. Karena pemerintah mengalami keterbatasan dalam pembiayaan infrastruktur seperti proyek pengadaan listrik 35 ribu MW, kereta cepat, eksplorasi migas dan properti, khususnya reklamasi Teluk Jakarta," ujar Apung.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Istri Bung Tomo Meninggal, Jadi Trending Topik di Twitter

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Suap Atur Perkara Lain untuk Lippo Group


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler