jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan uang rampasan Rp 225 miliar dari terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ke kas negara. Eksekusi ini dilakukan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 2016 yang membuat perkara Fuad berkekuatan hukum tetap.
"Per kemarin 30 Agustus 2016 eksekusi dilakukan karena putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (31/8).
BACA JUGA: BNPB Klaim Riau Nihil dari Hotspot
Fuad Amin Imron sebelumnya sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fuad merupakan terpidana suap PT MKS, pemotongan realisasi anggaran SKPD 10 persen dari penerimaan, dan penempatan CPNS serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini (29/7) sekitar pukul 13.00 telah dilakukan eksekusi terhadap Fuad Amin Imron," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/7) lalu.
BACA JUGA: Istri Bung Tomo Meninggal, Jadi Trending Topik di Twitter
Fuad dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Dia akan menghuni Lapas Sukamiskin bersama para koruptor lainnya selama 13 tahun.
MA menghukum Fuad Amin 13 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa hukuman. MA menyatakan Fuad. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kurir Suap Atur Perkara Lain untuk Lippo Group
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Batam Kabur ke NasDem, Demokrat Disarankan Introspeksi
Redaktur : Tim Redaksi