Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil

Senin, 07 Oktober 2013 – 16:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mulai membela diri.

Melalui kuasa hukumnya, Efran Helmi, Wawan mengklaim, uang Rp 1 miliar merupakan jatah advokat Susi Tur Andayani yang menjadi pengacara sengketa Pilkada Serang, Banten.

BACA JUGA: Lapor ke KPK, Cawako Tangsel Tuding Mahfud MD Cincai-cincai dengan Atut

Karenanya, Efran Helmi menyatakan, uang Rp 1 miliar yang diserahkan kepada Susi bukanlah suap, tetapi honornya sebagai advokat.

"Jadi uang 1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayar Pak Wawan kepada lawyer ya ke Bu Susi. Iya sengketa Pilkada Serang," kata Efran di KPK, Jakarta, Senin (7/10).

BACA JUGA: Yudi Setor Rp 2 Miliar untuk THR PKS

Namun, ia tidak mengetahui apakah setelah uang itu diberikan ada kongkalingkong antara Susi dengan pihak MK. "Apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi ada apa dengan MK kita tidak tahu, atau dengan Pak Akil kita tidak tahu," ujar Efran.

Menurut Efran, Wawan tidak ada kaitannya dengan Lebak. Oleh karena itu, dia heran kenapa kliennya bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Menumpuk, Ratu Atut Didemo di Depan KPK

"Nah makanya itu kita tidak tahu. Karena kita belum bisa menduga. Bisa jadi sementara (Wawan) dianggap sebagai pemberi," katanya.

Meski begitu, Efran memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dengan KPK. "Tapi nanti Pak Wawan akan terbuka ke KPK. Karena alasan dan buktinya ada, termasuk soal penerimaan itu," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Akil dan seseorang berinisial STA sebagai tersangka penerima suap. Inisial STA itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar. (gil/jpnn)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPD Minta Waktu Tunjuk Pengganti Ruhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler