jpnn.com - JAKARTA - Calon Wali Kota Tangerang Selatan periode tahun 2011-2016, Rahman Sabon Nama mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melaporkan dugaan suap atas penanganan sengketa Pilkot Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Pilkot Tangsel, Rahman berpasangan dengan Sandy Harun. Dia datang bersama 15 dari 45 anggota DPRD Tangsel yang dibatalkan MK.
BACA JUGA: Yudi Setor Rp 2 Miliar untuk THR PKS
Rahman menduga ada kongkalingkong antara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dengan pihak MK.
"Kami menduga ada 'permainan' antara Wawan, Gubernur Banten dengan pihak MK, dalam hal ini Pak Mahfud MD," kata Rahman di KPK, Jakarta, Senin (7/10).
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Menumpuk, Ratu Atut Didemo di Depan KPK
Rahman menduga ada keterlibatan Mahfud pada penanganan perkara, sebab dia memimpin sidang sengketa Pilkada itu di MK.
Mantan Ketua MK itu, kata Rahman, mengeluarkan Keputusan MK nomor 124 tahun 2009 tentang pembatalan 45 anggota DPRD yang akan mengisi DPRD Tangsel. "Karena itu kami minta Pak Mahfud untuk mengklarifikasi mengenai hal tersebut," ujar Rahman.
BACA JUGA: FPD Minta Waktu Tunjuk Pengganti Ruhut
Selain itu, Rahman juga melaporkan dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2007-2012, Abdul Hafiz Anshary dalam penanganan sengketa Pilkot Tangsel. (gil/jpnn)
:ads="1"
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Seharusnya Ajak MK Rapat Konsultasi
Redaktur : Tim Redaksi