jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengklarifikasi sejumlah pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR dan DPD.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan bahwa pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari sepuluh tahun. Pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
BACA JUGA: Mobil Dinas Presiden dan Menteri Wajar Diganti, tapi Harus Saat Ini?
Kendaraan dinas itu meliputi kelas VVIP kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden.
"Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono dalam siaran persnya, Jumat (23/8).
BACA JUGA: Mendadak Radio di Mobil Dinas Presiden Hidup Sendiri, Jendela Tak Bisa Dibuka
BACA JUGA: Mobil Dinas Presiden dan Menteri Wajar Diganti, tapi Harus Saat Ini?
Menurut Eddy, mobil dinas yang sekarang digunakan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.
BACA JUGA: Roy Suryo Usulkan Menteri Kabinet Kerja Jilid II Pakai Jasa Rental untuk Mobil Dinas
Dengan pertimbangan teknis tersebut, maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui sistem penunjukan langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, dilakukan melalui sistem tender umum dengan menggunakan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) atau online.
“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” ucap Eddy.
Sesuai hasil tender umum, lanjutnya, dari beberapa penyedia yang memasukkan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.
Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Kendaraan Dinas Kabupaten Bekasi Bakal Dirazia
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam