Semua Kendaraan Dinas Kabupaten Bekasi Bakal Dirazia

Rabu, 10 Juli 2019 – 23:30 WIB
Mobil dinas pelat ganda. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Seluruh kendaraan dinas Kabupaten Bekasi bakal dirazia. Penindakan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari berbagai laporan yang diterima terkait pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.

Laporan pelanggaran yang paling banyak diterima yakni kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah. Laporan tersebut diterima Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan (RTP) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Ingat Besok Senin ! Libur Selesai, Mobil Dinas Bisa Diambil Lagi

“Kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah, itu melanggar peraturan. Makanya kami akan melakukan penertiban,” kata Kasubag Pengadaan dan Distribusi pada RTP Kabupaten Bekasi, Ahmad Ridwan, Rabu (10/7).

Ridwan mengatakan, penertiban dengan cara razia ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas. Meski, sampai saat ini belum ada laporan penyalahgunaan kendaraan dinas.

BACA JUGA: Anak Buah Mudik, Pak Wali Kota Sopiri Sendiri Mobil Dinas ke Kantor

“Penyalahgunaan kendaraan dinas misalnya digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Tapi sampai sekarang belum ada laporannya. Makanya penertiban ini sebagai antisipasi,” ungkapnya.

Kendaraan yang bakal menjadi sasaran penertiban ini ialah seluruh kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua.

BACA JUGA: Jangan Lupa, Mobil Dinas Harus Istirahat 10 Hari

“Jadi kendaraan dinas yang bakal ditertibkan bukan cuma milik OPD. Tapi juga kendaraan dinas yang ada di DPRD. Termasuk kendaraan dinas yang dipakai ketua dan wakil ketua DPRD,” katanya.

Soal waktu pelaksanaan penertiban, Ridwan belum bisa memastikan. Karena sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dulu bersurat ke tiap OPD dan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Jadi kami imbau melalui surat agar kendaraan dinas menggunakan pelat merah. Jika tidak ada tindaklanjutnya maka akan kami lakukan penertiban. Sampai sekarang sudah 80 persen OPD kami kirim surat,” jelasnya.

Ridwan mengatakan, bagi pengguna kendaraan dinas yang kendapatan menggunakan pelat hitam akan dikenakan sanksi.

“Kami akan melakukan rapat internal. Membahas soal persiapan penertiban termasuk sanksinya. Untuk pelaksanaan penertiban akan dilakukan Juli ini juga,” katanya.(enr/pojokjabar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dinas Pemkab Bogor Rawan Dicuri


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler