jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi memberikan klarifikasi soal polemik daftar penceramah kegiatan pengajian Ramadan 1442 H yang menjadi keputusan direksi PT Pelni.
Menurut Zainut, pemerintah tidak pernah melarang ustaz, mubalig atau tokoh agama dalam melaksanakan tugas dakwah.
BACA JUGA: Pelni Larang Ceramah, Uni Irma Singgung Simpatisan Ormas Terlarang
"Jadi keliru bila ada anggapan pemerintah ikut intervensi apalagi sampai melarang ustaz atau mubalig yang melaksanakan tugas dakwah," kata Zainut dalam pesan tertulisnya kepada JPNN.com, Senin (12/4).
Pemerintah, lanjutnya, hanya mengimbau kepada para ustaz, mubalig dan tokoh agama dalam menyampaikan materi dakwah agar menjaga nilai-nilai kerukunan, persaudaraan dan toleransi.
BACA JUGA: Pelni Larang Ceramah, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kasihan Umat Islam
Menurut Zainut, di dalam negara yang majemuk dibutuhkan kearifan dalam memaknai perbedaan.
Bangsa ini sangatlah majemuk, terdiri dari berbagai suku, ras, etnis, dan agama. Lebih khusus lagi kemajemukan tersebut juga terjadi pada umat Islam yang tergabung dalam berbagai ormas dan kelembagaan Islam.
BACA JUGA: Jelang Sidang Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengeklaim Sering Diprovokasi Petugas
Masing-masing, kata Zainut, mempunyai karakteristik yang berbeda, baik dari sisi agenda dan pola gerakannya, serta pemahaman keagamaannya.
"Oleh karena itu, penting bagi pimpinan ormas Islam memiliki kesadaran untuk menjaga hubungan persaudaraan sesama umat Muslim (ukhuwah Islamiyyah) dan antarkomponen anak bangsa (ukhuwah wathaniyah)," tuturnya.
Dia meminta, perbedaan yang terjadi antarumat Islam jangan sampai menimbulkan perpecahan. Apalagi bila perbedaan tersebut hanya pada wilayah ikhtilaf, furu'iyat atau cabang agama bukan pada pokok ajaran agama.
Sebelumnya, kajian online Meeting Ramadhan 1442 H yang digelar @BakisPelni (Badan Kerohanian Islam), rencananya diisi oleh pembicara seperti Ustaz Firanda Andirja, Ustaz Rizal Yuliar Putrananda, Ustaz Subhan Bawazier, KH Cholil Nafis yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Ustaz Syafiq Riza Basalamah dibatalkan oleh Direksi dan Komisaris PT Pelni.
Kebijakan pelarangan itu dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah itu dengan alasan tidak berizin. Bahkan seorang pejabat di Pelni digeser posisinya gara-gara kajian itu. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad