jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membeberkan persiapan menjelang sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).
Diketahui, sidang lanjutan eks pimpinan FPI itu beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Pelni Larang Ceramah, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kasihan Umat Islam
Aziz menyebut, pihaknya telah mempersiapkan diri dengan mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi pada perkara ini.
Dengan mempelajari detail BAP, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyiapkan sejumlah pertanyaan yang akan diajukan kepada para saksi.
BACA JUGA: Pengacara Habib Rizieq Mengingatkan Hakim soal Akibat Bermain-main dengan Hukum
"Persiapan detail BAP para saksi, sudah siapkan memeriksa saksi-saksi," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (11/4) malam.
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu juga menyebutkan sejumlah nama penasihat hukum yang bakal hadir dalam persidangan itu.
BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq Tak Disiarkan Langsung, Suparji: Bukan Tontonan atau Hiburan
Antara lain Sugito Atmo Prawiro, Achmad Michdan, Ali Alatas, M Kamil Pasha, Dwi Heriadi, Hujjatul Baihaqi, Sumadi Atmadja, Eka rahendra, dan Wisnu Rakadita.
Persiapan lain, kata Pria kelahiran Jakarta itu, ialah kesabaran.
Sebab, dia mengeklaim sering diprovokasi oleh aparat.
"Sabar karena kadang, sering, diprovokasi sama penjaga-penjaga yang di depan (pengadilan, red)," ucap Aziz.
Sidang hari ini rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tersebut tidak disiarkan secara langsung (live streaming).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal membeberkan alasannya.
Adam mengatakan, sidang tak disiarkan secara langsung karena sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," ujar Alex kepada JPNN.com, Sabtu (10/4) malam.
Alasan lain, kata Alex, untuk mencegah para saksi berhubungan satu sama lain sebelum memberi keterangan dalam persidangan. Hal tersebut merujuk Pasal 159 ayat 1 KUHAP.
Dikatakan, pengunjung dan media yang meliput bisa melihat di tayangan pada dua buah monitor TV di lobi depan PN Jaktim.
Alex menegaskan, sidang tetap digelar terbuka untuk umum tetapi tidak disiarkan secara langsung.
"Sidang digelar secara terbuka untuk umum tetapi tidak lagi disiarkan," tutur Alex.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, perkara terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama