Klarifikasi LHKPN Tak Otomatis Harta Capres Bersih dari Korupsi

Kamis, 26 Juni 2014 – 23:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi harta kekayaan milik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang maju dalam Pemilihan Umum Presiden 2014, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun demikian, klarifikasi itu bukan berarti harta capres otomatis dinyatakan  bersih dari korupsi.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, hasil klarifikasi harta kekayaan tidak bisa dijadikan dasar bagi penyelenggara negara untuk mendeklarasikan diri bebas dari tindak pidana korupsi. Hal ini sudah disampaikan kepada pasangan capres dan cawapres yang melakukan klarifikasi.

BACA JUGA: Bekali Ribuan Relawan dengan Taktik Memenangkan Jokowi-JK

“Berita acara klarifikasi ini kami sampaikan ke calon-calon tidak bisa dijadikan dasar oleh capres/cawapres atau siapapun untuk menyatakan bahwa penyelenggara negara bebas dari tindak pidana korupsi. Itu kami deklarasikan,” kata Bambang di KPK, Jakarta, Kamis (26/6).

Bambang menyatakan, dasar hukum KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan pasangan capres dan cawapres adalah Pasal 5 angka 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 5 huruf f UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Harapkan Jaksa Agung Pemerintahan Mendatang dari Internal Kejaksaan

Menurut Bambang, KPK akan menyerahkan laporan harta kekayaan capres dan cawapres diklarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berbagai catatan penting. “Laporan itu nanti hasil klarifikasinya dibacakan sendiri oleh calon pada tanggal 1 Juli di KPU,” tandasnya.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Ogah Mainkan Kasus, Prabowo-Hatta Dianggap Junjung Konstitusi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disurati Malaysia, RI Pastikan Asap Segera Diatasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler