KLB Pecat AHY, Moeldoko Ketum Demokrat, Pak SBY: Tidak Sah, Ilegal

Sabtu, 06 Maret 2021 – 09:56 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, CIKEAS - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat pascaterpilih dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3).

Diketahui, forum KLB tersebut juga memecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum PD.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Moeldoko jadi Ketum Demokrat, AHY Memohon pada Jokowi, SBY Malu, Kabareskrim Beri Peringatan

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto : Ricardo/JPNN.com

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa KLB yang diselenggarakan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) tersebut ilegal.

BACA JUGA: Ramli Batubara Jawab Tudingan AHY soal Peserta KLB Demokrat, Tegas

SBY menyimpulkan bahwa KLB yang digelar di Sibolangit gagal memenuhi persyaratan yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD.

"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," tegas SBY dalam konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3) malam.

BACA JUGA: Perintah Mayjen Dudung, Pomdam Jaya Kawal Penyidikan Kasus Penembakan oleh Bripka CS

Presiden Keenam RI itu menyebut setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.

Keempat ketentuan itu ialah KLB bisa diselenggarakan atas permintaan majelis tinggi partai, direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.

"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," beber SBY.

Presiden RI dua periode itu juga menyebut upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah lantaran dilakukan pada forum yang juga dianggapnya tak sah.

Pengubahan AD/ART itu disebut SBY dilakukan GPK-PD sebelum KLB. Padahal, katanya, untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah.

"Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah. Jadi, kalau KSP Moeldoko, menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar," ucap  SBY.

KLB PD yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat kemarin telah memilih Moeldoko sebagai ketua umum.

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler