KLHK Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalbar

Rabu, 26 Februari 2020 – 17:26 WIB
Petugas Gakkum KLHK menyita kayu ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, KETAPANG - Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan menetapkan AR (38) sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu olahan illegal.

Dalam kasus ini, 148 batang kayu ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) disita di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (23/2) lalu.

BACA JUGA: Gakkum KLHK Amankan Ratusan Meter Kubik Kayu Ilegal

“Pengungkapan ini berkat kerja sama dan sinergi yang terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Manggala Agni Daops Ketapang, Pos TNI AL Ketapang, dan Lantamal XII Pontianak. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus ini,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan dalam keterangannya, Rabu (26/2).

Subhan menerangkan, saat ini AR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang. Barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama dengan tonase 5 GT dititipkan di Pos Lanal Ketapang. Lalu untuk 148 batang kayu ulin dititipkan di Kantor Manggala Agni Daops Ketapang.

BACA JUGA: 17 Kontainer Pembawa Kayu Ilegal Diamankan

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, Tim Lanal Ketapang dan Tim Pos TNI AL Ketapang juga mengamankan 600 batang kayu bulat tanpa disertai dokumen SKSHH di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang. Saat ini 600 batang kayu bulat tersebut dititipkan di log-pond Alas Kusuma Grup.

Penangkapan berawal dari kegiatan patroli Tim Lanal Ketapang dan Tim Pos TNI AL Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, 17 Februari 2020 sekitar pukul 02.10 WIB, di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan.

Saat itu tim patroli menemukan satu kapal klotok tanpa nama bertonase 5 GT dengan nahkoda AR sedang mengangkut 148 batang kayu jenis ulin berukuran 8 sentimeter x 16 sentimeter x 4 Meter sebanyak 120 batang dan ukuran 8 sentimeter x 16 sentimeter x 3 meter sebanyak 28 batang.

Kemudian, tim juga menemukan rakit rangkaian 600 batang kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen SKSHH. AR dan barang bukti diamankan di Kantor Pos TNI AL Ketapang. Selanjutnya, Pos TNI AL Ketapang melimpahkan AR bersama saksi dan barang bukti kepada Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.

Atas kasus ini, AR dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler