KLHK & Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda

Sabtu, 15 Juni 2024 – 11:50 WIB
Kapal yang mengangkut kayu ilegal yang diamankan Balai Gakkum Sulsel dan Bakamla saat berlayar di sekitar Laut Banda dekat wilayah Sulawesi Tengah. Antara/ HO-Gakkum KLHK Sulsel

jpnn.com - MAKASSAR - Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda.

Barang bukti yang diamankan berupa kapal layar motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan lima awak kapal. Adapun penanggung jawab kapal terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Kodim 0907/Tarakan Mengamankan 39 Kubik Kayu Ilegal

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan bahwa kayu ilegal itu diangkut menggunakan kapal tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) saat berada di perairan Banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

"Sinergisitas kerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut ini dilakukan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Bakamla untuk menggagalkan penyelundupan kayu ilegal," kata Aswin di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/6).

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Pemilik Kayu Ilegal di Kalsel Ini Memberi Pengakuan Begini

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli Bakamla oleh Tim Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 di perairan Pulau Banda, yang mencurigai keberadaan KLM Baik Harapan 01.

Selanjutnya, Tim Bakamla melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor beserta nakhoda dan ABK atau awak kapal.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Sulawesi Utara

Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen SKSHHK maupun dokumen asal usul kayu (SKAU) yang akan dikirim ke Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Tim Patroli KN Pulau Marore-322 dari Bakamla RI selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pelimpahan kasus tindak pidana kehutanan tersebut, beserta penyerahan lima awak kapal dan barang bukti KLM dengan muatan kayu olahan ilegal. 

Akhirnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap KLM dan kayu olahan ilegal sebanyak 1.431 potong atau sekitar 53 M3.

Saat ini, KLM telah dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 TNI AD Sulawesi Tenggara.

Kayu olahan ilegal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. 

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nakhoda beserta awak kapal, diketahui kayu olahan sebanyak 53 M3 tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.

Atas perbuatannya, LI (56) dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Pimpinan Tim Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI. Kapten Sophy Sophian mengatakan saat melaksanakan gelar patroli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan Yurisdiksi Indonesia. 

Tim mengamankan kapal KLM Baik Harapan 01 dengan ABK lima orang termasuk nakhoda di Laut Banda, Sulawesi Tenggara, yang membawa muatan kayu olahan tanpa dokumen yang tidak lengkap. 

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk penyerahaan perkara beserta lima ABK termasuk nakhoda dan barang bukti kapal dengan muatan kayu olahan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler