jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat maupun klinik kesehatan perlu menaati Surat edaran Menteri LHK Siti Nurbaya nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran ini dibuat untuk mengingatkan masyarakat maupun klinik kesehatan yang merawat ODP (orang dalam pemantauan)
agar membuang limbah selama perawatan dengan cara yang benar. (jpnn)
BACA JUGA: ODP, PDP dan Positif Corona Haram Datang ke Masjid
Berikut langkah-langkahnya :
BACA JUGA: PDP Corona di Indonesia Banyak Banget, ODP Juga
1. Kumpulkan limbah infeksius yakni masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri.
2. Kemas dalam wadah tertutup yang diberi label & limbah infeksius
BACA JUGA: Inovasi Baru dari KLHK, Hand Soap dan Hand Sanitizer Berbahan Dasar Gaharu
3. Limbah diangkut petugas dan dimusnahkan pada pengelohan limbah B3.
Redaktur & Reporter : Natalia