KLHK: Begini Cara Mengelola Limbah Infeksius ODP dari Rumah Tangga

Infografis

Selasa, 05 Mei 2020 – 14:00 WIB
Ilustrasi ODP dan PDP Corona. Foto: Radar Solo

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat maupun klinik kesehatan perlu menaati Surat edaran Menteri LHK Siti Nurbaya nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran ini dibuat untuk mengingatkan masyarakat maupun klinik kesehatan yang merawat ODP (orang dalam pemantauan)
agar membuang limbah selama perawatan dengan cara yang benar. (jpnn)

BACA JUGA: ODP, PDP dan Positif Corona Haram Datang ke Masjid

Berikut langkah-langkahnya :

BACA JUGA: PDP Corona di Indonesia Banyak Banget, ODP Juga

1. Kumpulkan limbah infeksius yakni masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri.

2. Kemas dalam wadah tertutup yang diberi label & limbah infeksius

BACA JUGA: Inovasi Baru dari KLHK, Hand Soap dan Hand Sanitizer Berbahan Dasar Gaharu

3. Limbah diangkut petugas dan dimusnahkan pada pengelohan limbah B3.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler