jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyatakan, haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus Corona.
"Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjemaah baik di musala atau masjid," kata Muhyiddin dalam telekonferensi, Rabu (22/4).
BACA JUGA: MUI: Tidak Mudik Sama dengan Jihad Kemanusiaan
Dia mengatakan, dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif COVID-19 dengan jemaah sehat dapat menularkan virus Corona kepada orang lain, sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.
Muhyiddin mengingatkan bagi umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong sebagai rentan penularan COVID-19 tingkat tinggi (zona merah) dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan kegiatan berjemaah. Sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunah.
BACA JUGA: MUI Diharapkan Keluarkan Fatwa Haram Mudik
Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman COVID-19 rendah, kata dia, umat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya.
"Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardhu, tarawih, Idulfitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman," katanya.
BACA JUGA: Ketum PP Muhammadiyah Singgung Umat Islam yang Ngotot Ibadah di Masjid
Di daerah-daerah, lanjut dia, agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah. Dengan begitu, setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait berbagai kegiatan semasa wabah COVID-19. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti