jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains. Namun, kementerian yang dipimpin Menteri Siti Nurbaya itu akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis Humas KLHK pada Sabtu (3/12/2022).
BACA JUGA: KLHK Raih Peringkat Pertama SDGs Action Awards 2022
KLHK menyikapi penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk.
Sikap KLHK tersebut berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait.
BACA JUGA: Peneliti: Melahirkan Bisa Turunkan Risiko Terkena Kanker Endometrium
Disebutkan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia.
Penerbitan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
BACA JUGA: Dukung Mitigasi Perubahan Iklim, APP Sinar Mas Gandeng KLHK
Kemudian PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.
Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan.
Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya.
Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak Bermaksud Menghalangi Penelitian
Sehubungan dengan itu, KLHK menegakan Surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan.
Namun, sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KLHK juga menegaskan surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan, yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari