jpnn.com, BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehudan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan serah terima 32 opsetan atau awetan satwa yang dilindungi untuk pendidikan, riset, dan edukasi. Opsetan yang diserahterimakan merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan di Ruang Sidang Komodo, Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan IPB, Rabu (30/10).
BACA JUGA: KLHK Menang Gugatan, Perusahaan Asing Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 261 Miliar
Serah terima ini dilaksanakan oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, berdasarkan surat persetujuan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor: S.396./KSDAE/KKH/KSA.2/10/2018 tanggal 1 Oktober 2019 perihal Pemanfaatan TSL.
Dekan Fakultas Kehutanan IPB Dr. Rinekso Soekmadi menyampaikan bahwa IPB mengapresiasi penitipan opsetan satwa liar ini.
BACA JUGA: Gelar Rapim Perdana, Menteri Siti Ajak Wamen dan Jajaran KLHK Mulai Berlari Kencang
"Dahulu opsetan seperti ini biasanya dimusnahkan. Jangan sampai kita kehilangan dua kali, kehilangan satwa hidupnya dan kehilangan spesimennya. Ke depan kami akan membuat galeri konservasi, sehingga spesimen seperti ini dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran,” ujar Rinekso.
Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, KLHK, drh. Indra Exploitasia menyebut bahwa memiliki opsetan satwa dilindungi adalah melanggar hukum, diimbau kepada masyarakat yang masih memiliki opsetan satwa dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA setempat.
BACA JUGA: Menteri Siti: Jangan Usai Salat Jumat, Langsung Kabur dari Kantor!
“Semoga ke depan opsetan ini bisa dimanfaatkan oleh Fakultas Kehutanan IPB sebagai media belajar mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB," sebut Indra.
Indra berharap spesimen ini bisa dimanfaatkan untuk studi genetis. "Jangan sampai kehilangan sumber daya genetis yang sangat luar biasa ini. Saya juga berharap IPB bisa memberikan kontribusi nyata terhadap upaya konservasi yang telah dilakukan oleh KLHK,” tambah Indra.
Ahmad Munawir selaku Kepala BKSDA DKI Jakarta pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa opsetan ini merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA DKI Jakarta.
“Banyak masyarakat tidak tahu bahwa memiliki opsetan satwa dilindungi tanpa izin adalah melanggar undang-undang,” kata Munawir.
Munawir menuturkan, pihaknya telah melakukan mendekatan terhadap pemilik opsetan dan disampaikan bahwa kepemilikan ini melanggar peraturan.
“Kemudian kami minta agar diserahkan ke BKSDA DKI Jakarta. Akhirnya setelah kami jelaskan pemilik-pemilik opsetan ini akhirnya secara sukarela menyerahkan kepada kami,” beber Munawir.
Adapun opsetan satwa dilindungi yang diserahterimakan adalah dua harimau Sumatera, dua beruang madu, sepasang gading gajah, satu gading mamoth, delapan cendrawasih besar, tiga penyu sisik, dua trenggiling, satu biawak hitam, satu buaya muara, dan sepuluh buah kima kepala kambing. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan