KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo, Satu Pelaku Ditahan

Selasa, 14 Juni 2022 – 22:13 WIB
Tim Operasi Balai Gakkum Jabalnusra bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan KLHK dan Polda Jatim berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Satu pelaku berinisial LN (24) yang merupakan seorang wiraswasta diamankan. Foto: Dokumentasi KLHK

jpnn.com, SITUBONDO - Jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu (11/6).

Tim operasi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Balai Gakkum Jabalnusrawilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan KLHK dan Polda Jatim juga berhasil menangkap pelaku berinisial LN (24) yang merupakan seorang wiraswasta.

BACA JUGA: KLHK Gelar Festival Peduli Sampah Nasional 2022, Banyak Hal yang Menarik Dipelajari

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi undang–undang," tegas Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Taqiuddin melalui keterangan yang diterima Selasa (14/6).

Taqiuddin menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial.

BACA JUGA: Tegas! KLHK Sudah Seret Ribuan Kasus Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan ke Pengadilan

Berdasarkan hasil penelusuran tesebut, tim operasi menangkap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti, berupa 1 ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi), 1 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan 1 ekor anakan lutung budeng (Trachypithecus auratus).

BACA JUGA: Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!

Saat ini, ketiga satwa dilindungi telah dititip untuk dirawat di Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Untuk tersangka LN ditahan di Rutan Polda Jatim.

Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan," tegas Sustyo Iriyono.

Sustyo juga menyampaikan pihaknya telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan satwa liar. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler