jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan kawasan dan hutan lingkungan.
BACA JUGA: Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!
"Sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” ungkap Yazid Nurhuda melalui keterangan yang diterima Rabu (1/6).
Kasus terbaru melibatkan seorang pengusaha asal Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijebloskan ke Rutan Salemba.
BACA JUGA: Libatkan Generasi Muda, KLHK Dorong Pelestarian Elang Jawa Secara Berkelanjutan
Pengusaha berinisial V alias A (36) itu diduga melakukan perambahan kawasan hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangol, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan, V diduga merambah dan menguruk lahan di kawasan Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan dua alat berat ekscavator dan satu unit bulldozer seluas sekitar 2,23 hektare.
Pria itu juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
“Penindakan yang dilakukan Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” tegas Yazid.
Yazid mengungkapkan atas perbuatannya tersebut, pengusaha V terancam hukuman berat, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Saat ini, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU 11/ 2021 tentang Cipta Kerja.
"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V," tegasnya lagi.
Penyidik Gakkum KLHK, kata Yazid, juga akan menjerat tersangka Y dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi