KLHK Gelar Sosialisasi PP dan Konsultasi Publik Rapermen LHK Turunan UUCK

Sabtu, 27 Maret 2021 – 20:40 WIB
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono. Foto: KLHK.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan sosialisasi tiga peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Ketiga aturan turunan UUCK yang disosialisasikan itu ialah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Disebut Merusak Lingkungan, Begini Reaksi Sekjen KLHK

KLHK juga menggelar konsultasi publik terhadap delapan rancangan peraturan menteri (Rapermen) LHK sebagai pedoman pelaksanaan tiga PP turunan UUCK. Kedua acara itu digelar dalam webinar, Kamis (25/3), dan Jumat (26/3), dari Jakarta.

Hari pertama kegiatan dikhususkan untuk membahas sosialisasi PP yang terkait dengan bidang kehutanan, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

BACA JUGA: Reaksi Keras Slamet PKS Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian di UU Cipta Kerja

Pada hari pertama juga dipaparkan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor LHK sebagai tindak lanjut PP Nomor 5 Tahun 2021 oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.

Menurut Bambang, sosialisasi ketiga PP yang merupakan turunan UUCK ini sangat strategis untuk dipahami publik, dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA: KLHK Hentikan Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Capai 66,18 Juta Hektar

“Penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini,” kata Bambang dalam sambutannya saat membuka acara.
.
Bambang menjelaskan selama dua hari itu juga dilakukan sosialisasi ketiga peraturan pemerintah dan konsultasi publik beberapa rapermen LHK.

Pertama, Rapermen LHK tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (sektor LHK). Kedua, Rapermen LHK tentang Penyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Ketiga, Rapermen LHK tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Keempat, Rapermen LHK tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. Kelima, Rapermen LHK tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya.

Rapermen LHK tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Ketujuh, Rapermen LHK tentang Penyelenggaraan Kehutanan Bidang Planologi Kehutanan, serta yang kedelapan Rapermen LHK tentang Jaringan Informasi Geospasial.

Bambang meminta masukan dan saran konstruktif dari semua peserta untuk memperkara rapermen LHK tersebut.

“Kami akan merespons pertanyaan dan mengkompilasi secara utuh semua masukan, saran dan pertanyaan seluruh para peserta” ungkap Bambang.

Kedelapan rapermen LHK ini merupakan tahapan awal yang dikonsultasikan kepada publik untuk menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari para pemangku kepentingan.

Tujuan lainnya dari konsultasi publik ini adalah meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektifitas dari peraturan, serta meningkatkan akuntabilitas.

Lebih lengkap kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini dapat diakses di kanal YouTube Kementerian LHK.

Materi-materi yang dipaparkan dapat di download pada tautan https://rebrand.ly/materippck

Hadir sebagai narasumber dalam dua hari kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik yakni direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, direktur Penegakan Hukum Pidana, direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.

Kemudian, sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Berikutnya, sekretaris Ditjen PKTL, direktur Inventarisasi dan Pemetaan Sumber Daya Hutan, direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, direktur Usaha Hutan Produksi, direktur KPHP, dan direktur PDLKWS. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Biro Humas KLHK. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler