KLHK Jelaskan Dampak UU Ciptaker terhadap Lingkungan dan Kehutanan

Sabtu, 17 April 2021 – 18:55 WIB
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. Foto: Antara/Norjani

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda ada empat poin krusial yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berdampak pada lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Yazid dalam diskusi virtual bertajuk Dampak Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Lingkungan dan Sosial yang digelar secara virtual oleh Centre for Strategic and Indonesia Public Policy bersama Program Studi Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (17/4).

BACA JUGA: UU Ciptaker, Kementerian LHK Pangkas Sejumlah Perizinan

Yazid menjelaskan poin pertama yang terkandung dalam UU Ciptaker adalah kemudahan proses perizinan berusaha.

Sebelumnya perusahaan harus mengurus banyak izin untuk melakukan kegiatan usahanya, tetapi setelah ada UU Ciptaker, pengusaha hanya perlu mengurus perizinan usaha.

BACA JUGA: Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah

Bila sebelumnya perusahaan harus mengurus berbagai macam izin, salah satunya terkait lingkungan. Namun di dalam UU Ciptaker tidak lagi tercantum pasal tentang perusahaan wajib mengurus izin lingkungan sebelum beroperasi.

"Izin lingkungan tidak dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja, tetapi tujuan dan fungsinya diintegrasikan dalam perizinan berusaha," kata Yazid.

BACA JUGA: Siklon Surigae Mengancam, 9 Provinsi Ini Harap Bersiaga 24 Jam ke Depan

Poin penting berikutnya di UU Ciptaker adalah pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam UU yang sifatnya administrasi didahulukan sanksi administrasi.

"Tidak boleh langsung dipidana, ini namanya ultimum remedium. Kalau hulu tidak ada amdal bisa dipidana, dengan UU Cipta Kerja ini direlaksasi dengan sanksi administrasi," lanjut Yazid.

Meskipun begitu, Yazid menjelaskan perusahan tetap bisa dipidana jika tidak melaksanakan sanksi administrasi yang telah diberikan.

Poin berikutnya adalah keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam penyusunan amdal rencana usaha.

"Pelibatan masyarakat di luar yang terkena dampak langsung dilakukan dalam tim uji kelayakan izin berusaha," ujar Yazid.

Poin penting terakhir yang dimuat dalam UU Ciptaker adalah restorative justice.

Yazid menyebutkan kegiatan ilegal di dalam hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Ciptaker tidak akan dipidana, tetapi diberikan sanksi denda.

"Dendanya tidak ecek-ecek, itu konversi atau pengganti dari sanksi pidana," jelas Yazid. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler