KLHK Kaji Pencabutan Izin PT Riau Andalan Pulp and Paper

Kamis, 22 September 2016 – 22:19 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan jajarannya. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji permintaan pencabutan izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), dalam pengelolaan hutan di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.

Bahkan, KLHK telah menerjunkan tim bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan PT RAPP. Sebab, untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan harus melalui kajian dan data pendukung.

BACA JUGA: September Ramah di HUT Korlantas Polri

"Masa tidak ada data harus kami berikan sanksi," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK, Ida Bagus Putera Parthama, usai mendampingi Menteri Siti Nurbaya di Panja Karhutla Komisi III DPR, Kamis (22/9).

Ida menjelaskan, bahwa izin perusahaan termasuk RAPP bisa saja dicabut selama ditemukan pelanggaran. Karena itu KLHK bersama BRG masih mencari data dan keterangan di lapangan. 

BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Aguan: Terima Kasih

"Boleh saja (dicabut) tergantung fakta nanti. Kan kami tidak boleh juga langsung mencabut. Karena ini menyangkut  kepastian investasi. Nanti kalau dipaksakan melanggar juga. Saat ini kami kaji dulu apa melanggar atau tidak," paparnya. 

Karena itu keputusan dicabut tidaknya tergantung fakta di lapangan, terutama soal dugaan perusahaan itu masih menggarap lahan gambut. Sebab, sejak 2015 Presiden Joko Widodo telah memerintahkan moratorium yang diperkuat dengan peraturan pemerintah. 

BACA JUGA: Bencana Banjir Garut, Mendikbud Sumbang Perlengkapan Sekolah

"Tergantung hasil dari lapangan. Katanya, dia (RAPP) membuka lahan gambut baru maka kami lihat bareng-bareng," tegasnya. 

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto memang bermasalah terkait perizinan. Menurutnya, pemerintah sudah melarang pembukaan lahan dan kanal baru sejak 2015. Karena itu ia merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin RAPP.

"Pemerintah harus mencabut izinnya. Sesuai Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sanksinya bisa dicabut atau sanksi administratif bahkan pidana. Oleh karena itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan,” ujar politikus Demokrat itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantu Kemenkeu Sukseskan Tax Amnesty Sekuat Tenaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler