jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sekaligus memantau pelaksanaannya.
"KPK declare mendukung UU Tax Amnesty," kata Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor KPK, Kamis (22/9).
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Mulyani menambahkan, uang yang masuk ke kas negara lewat program tax amnesty tentu akan dikelola dengan maksimal. Dia pun sudah berdiskusi dengan KPK untuk meminta pendampingan dalam berbagai upaya melakukan reformasi perpajakan, bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak.
"KPK siap membantu sekuat tenaga kepada Kemenkeu untuk menjalankan fungsi bagaimana mendapat hak-hak negara dari sisi bea cukai, pajak dan PNBP," kata Mulyani.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bersyukur belum Telat Dua Bulan
Selain bekerja sama, Mulyani menegaskan, Kemenkeu tetap menghormati independensi KPK menjaga keuangan negara. "Untuk sebaik-baiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Berdasarkan perkembangan program tax amnesty yang diakses di laman https://pajak.go.id/statistik-amnesti, Kamis (22/9) pukul 18.00 komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta yang disampaikan yakni Rp 35,3 triliun.
BACA JUGA: KPK Bantah Larang Senator Besuk Irman Gusman
Sedangkan komposisi harta berdasarkan SPH yang disampaikan Rp 1.468 triliun. Komposisi realisasi berdasarkan SPP yang diterima (SPAN) Rp 36,3 triliun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Forum Bidan Desa: Kok Tega Pak Menteri Bohongi Kami
Redaktur : Tim Redaksi