jpnn.com, JAKARTA - KLHK mengenalkan kebijakan serta tata cara penerapan label ramah lingkungan untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan.
Kebijakan ini diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja lingkungan, efisiensi penggunaan sumberdaya alam sekaligus meningkatkan daya saing produk.
BACA JUGA: Wapres JK dan Menteri Siti Berikan Penghargaan Kalpataru Untuk 10 Pejuang Lingkungan
“Penerapan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan juga bermakna keteladanan perubahan perilaku dari jajaran pemerintah, yang juga akan diperluas jangkauannya pada komunitas-komunitas yang telah terbentuk di masyarakat,” kata Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Laksmi Dhewanti, dalam acara Workshop Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan di Jakarta, Kamis (11/7).
BACA JUGA : Gara-Gara Kentut, Buron Kasus Narkoba Kena Ciduk Polisi
BACA JUGA: Strategi KLHK Hadapi Masalah Pencemaran Udara di Jakarta
Tahun 2018, Laksmi menjelaskan, anggaran belanja pemerintah mencapai Rp. 1.040 Triliun, sehingga pemerintah merupakan kelompok konsumen masif yang dapat melakukan perubahan pola konsumsi ramah lingkungan secara terstruktur dan sistematis.
Oleh karena itu, pemerintah harus menjadi agen perubahan (agent of change) bagi konsumen masyarakat yang lebih luas.
BACA JUGA: 10 Penerima Kalpataru Jadi Teladan Jaga Kelestarian Hutan dan Lingkungan
"Program ini diharapkan dapat memberikan efek domino terhadap perubahan pola konsumsi dan green lifestyle, peningkatan inovasi dan investasi ramah lingkungan, serta tumbuhnya kapasitas industri produk yang ramah lingkungan," lanjutnya.
Penerapan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan tahun 2019 akan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada satuan kerja pendahulu dan dimulai untuk 6 (enam) produk pioneer yang telah mendapatkan label ramah lingkungan.
Keenam produk tersebut adalah: kertas fotocopy yang telah memenuhi SNI Kriteria Ekolabel; folder file yang memenuhi kesesuaian klaim spesifik tidak mengandung PVC dan dapat didaur ulang; kayu untuk furniture yang telah memenuhi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK); 2 (dua) teknologi pengolah limbah medis; dan piranti pengkondisi udara (AC) yang hemat energi.
BACA JUGA : Salah Sasaran, Tentara Afghanistan Bombardir Rumah Warga Sipil
Dari sisi produsen, penerapan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan memberikan insentif bagi penyedia barang dan jasa yang telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan.
Insentif berupa “image” yang baik terhadap produk-produk ramah lingkungan dapat meningkatkan daya saing dengan produk-produk yang tidak ramah lingkungan.
Program ini juga dapat merangsang timbulnya inovasi dan investasi dalam menghasilkan barang dan jasa yang ramah lingkungan. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres JK Minta KLHK Lakukan ini Untuk Atasi Masalah Banjir dan Kekeringan
Redaktur & Reporter : Natalia