jpnn.com, JIMBARAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengunjungi TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) di Jimbaran.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019, di mana produsen diwajibkan untuk menarik kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau guna ulang dan dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam hal penyediaan fasilitas penampungan.
BACA JUGA: Hotman Paris: Surat Gugatan Masuk, Sudah Perang Mereka, Padahal Harta Seberapa, sih
Kunjungan lapangan ini menuju lokasi yang menjadi mitra AQUA sebagai produsen dalam melaksanakan kewajibannya yaitu TPST Samtaku Jimbaran, Kabupaten Badung dan sekaligus RBU Bali PET Recycling.
TPST yang terletak di Kuta Selatan ini mempunya kapasitas total 120 ton per hari dan saat ini mampu mengolah sebanyak 70 ton perhari sampah.
BACA JUGA: Regulasi Vape Dinilai Perlu Diubah
Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah dari Kabupaten Badung terkelola di TPST ini sampai dengan 40%.
Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Jimbaran, yang sepenuhnya diinisiasi oleh Danone AQUA sebagai pihak swasta PT Reciki ini menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill.
BACA JUGA: Kenaikan Cukai Rokok di Bawah 10% Cukup Moderat, Bahkan Bisa Lebih Rendah
Artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Pengelolaan sampah perlu diselesaikan bersama, Pemerintah memiliki tanggung jawab tak terbatas sebagai penyelenggara negara, tapi dengan bantuan stakeholder, peran swasta dan masyarakat sesuai porsinya, persoalan sampah akan bisa terurai meski butuh proses," ujar Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik.
"TPST Samtaku Jimbaran ini menjadi contoh bagi stakeholder lain supaya bisa direplikasi, tentunya kuncinya di kolaborasi,” tambahnya.
Prinsip Zero Waste To Landfill juga bisa dicapai melalui penerapan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel).
Sampah organik akan dikelola menjadi kompos dan sebagian akan diproses bersama dengan sampah residu untuk menghasilkan bahan bakar.
Sementara sampah kemasan botol plastik bekas yang terpilah akan dikirim ke pabrik daur ulang milik Veolia untuk diolah menjadi material rPET (recycled PET) sebagai bahan baku botol plastik baru Danone-AQUA.
Upaya ini juga relevan mendukung Pemerintah mengurangi sampah plastik di lautan sampai 70% pada 2025.
TPST Samtaku Jimbaran tersebut mulai beroperasi pada Septembar lalu. Lokasi ini menjadi alternatif pengelolaan sampah di Bali menyusul ditutupnya operasional TPA Suwung.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy