jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyikapi dinamika yang terjadi pada tataran kebijakan maupun kondisi di lapangan. Untuk itu, KLHK melakukan revisi terhadap Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030.
Revisi ini dimaksudkan untuk menyempurnakan arahan kebijakan, target dan strategi pengurusan hutan, serta penyelenggaraan kehutanan sampai dengan tahun 2030. Tujuan revisi ini juga untuk memperkuat peran kehutanan terhadap kontribusi sosial, lingkungan dan ekonomi dalam pembangunan nasional, regional dan global.
BACA JUGA: Program KLHK Ini Akan Serap Jutaan Tenaga Kerja Loh..
"Revisi pertama telah diselesaikan dan dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanan pembangunan sektor kehutanan,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto di Jakarta, Rabu (06/11).
Revisi pertama pada RKTN 2011-2030 memuat arahan makro penyelenggaraan pembangunan kehutanan untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaatnya dalam penyediaan barang dan jasa secara berkelanjutan dan berkeadilan.
BACA JUGA: Rapat Perdana dengan Komisi IV, Menteri Siti Paparkan Target KLHK 2020-2024
“Revisi ini sangat diperlukan, dengan beberapa pertimbangan antara lain evaluasi kinerja pengurusan dan pembangunan kehutanan, penyesuaian dengan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional, dan global,” papar Sigit.
Selanjutnya, penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terkait, reformasi pengurusan kehutanan sampai dengan tahun 2030, serta acuan bagi para pihak dalam penyelenggaraan pengurusan dan pembangunan kehutanan sampai dengan tahun 2030.
BACA JUGA: KLHK Kenalkan Medis Konservasi Satwa Liar pada Peringatan HCPSN 2019
Lanjut Sigit menyampaikan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi revisi ini, di samping dinamika perubahan kawasan hutan misalnya revisi tata ruang, pemutakhiran data kawasan hutan. Faktor lainnya yaitu pembaruan data pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
Adapun kebijakan yang melatarbelakangi revisi adalah program perhutanan sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Target Penurunan Emisi Nasional (NDC), Sustainable Development Goals (SDG’s), PIPPIB, Kebijakan Satu Peta, dan perkembangan perencanaan di daerah.
“Dokumen RKTN 2011-2030 adalah dokumen perencanaan kehutanan yang bersifat nasional dalam jangka panjang 20 tahun. Oleh karena itu, segala perencanaan yang terkait dengan sektor kehutanan harus mengacu dan berpedoman kepada RKTN,” tandas Sigit. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan