KLHK Luncurkan Sistem Pelaporan Online Pengendalian Karhutla

Selasa, 16 Oktober 2018 – 09:00 WIB
Sosialisasi Web-Based Sistem Pelaporan Online. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) meluncurkan sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan di Jakarta (15/10).

Sistem Web Base Pelaporan Online ini sudah dibangun KLHK sejak 2017 lalu dan telah disosialisasikan dan diujicobakan kepada perusahaan-perusahaan di lima provinsi.

BACA JUGA: Inilah Capaian Kerja Badan Litbang dan Inovasi KLHK 2018

Yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sosialisasi selama setahun terakhir bertujuan untuk menggali masukan dari pelaksana di lapangan untuk menampung permasalahan yang ada sebagai bahan perbaikan sehingga sistem pelaporan yang dibangun ini dapat disempurnakan.

Diharapkan sistem pelaporan online ini dapat diterapkan segera agar sistem pemantauan dan evaluasi juga dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA: Manggala Agni Tinanggea Amankan Bandara dari Asap Karhutla

Dalam arahannya, Direktur Jenderal PPI, Ruandha Agung menyampaikan bahwa sistem pelaporan online ini akan memudahkan pelaporan para pemegang izin dalam kegiatan pengendalian karhutla.

"Sistem pelaporan online akan memudahkan pemantauan kinerja perusahaan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien," ujar Ruandha.

BACA JUGA: Karhutla TN Gunung Ciremai Berhasil Dipadamkan

Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), Raffles B. Panjaitan menyampaikan terdapat lebih dari 1.559 perusahaan dan institusi yang wajib membuat laporan.

Antara lain unit pengelola hutan lindung, unit pengelola hutan produksi, unit pengelola hutan konservasi, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang ijin penggunaan kawasan hutan, dan pemilik hutan hak. 

“Perusahaan dan institusi tersebut hari ini diundang untuk mengikuti sosialisasi sistem wab base pelaporan online sehingga ke depan sistem ini dapat dikembangkan dan tidak perlu melakukan pelaporan secara manual," tambah Raffles. 

Sistem pelaporan ini sesuai amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/ 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Pada Pasal 100 ayat 5, disebutkan bahwa Direktur Jenderal perlu mengatur jenis format lapooran serta pelaporan dan monitoring evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 

Sistem pelaporan online ini disusun untuk menjawab tantangan masa kini dengan terbatasnya Sumber Daya Manusia, di mana untuk menyusun laporan secara manual menjadi tidak efektif dan efisien.

Dengan pelaporan online juga akan mendukung pengendalian perubahan iklim dengan penghematan penggunaan kertas. 

Melalui Web-Based Sistem Pelaporan Online ini, KLHK bisa mengukur dan menilai kinerja perusahaan dalam upaya pengendalian karhutla di wilayah kerjanya sehingga perusahaan yang tidak memenuhi standar kinerja yang baik akan terpantau dan dilakukan evaluasi.

Acara peluncuran diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta ini dihadiri kurang lebih 300 perusahaan dan juga perwakilan dari Dinas Kehutanan pada provinsi rawan karhutla, seluruh Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan (PPIKHL) KLHK serta seluruh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi.

Acara launching kemudian dilanjutkan dengan ujicoba pelaporan online oleh seluruh institusi dan perusahaan yang hadir. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti Ajak Cinta Lingkungan Mulai dari Ponpes


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler