KLHK Menangkan Kasus Lingkungan Bernilai Rp 17,82 Triliun

Minggu, 01 Oktober 2017 – 16:55 WIB
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menunjukkan konsistensinya dalam penegakan hukum berbagai kasus yang mengancam kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Hal ini dibuktikan melalui ketegasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dengan menindak tegas berbagai pelanggaran hukum lingkungan yang terbukti merugikan negara.

Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, sepanjang tahun 2015-2017, telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan.

BACA JUGA: Perhutanan Sosial, Bukti Pemerintah Ada Untuk Rakyat

Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.

BACA JUGA: Menteri Siti Ajak Siswa Miliki Hutan di Halaman Rumah

Penegakan hukum yang dilakukan KLHK sepanjang periode 2015-2017 tidak hanya melalui jalur pidana, tapi juga perdata.

Untuk pidana, ada 338 kasus lingkungan yang statusnya P-21. Diantaranya meliputi kasus pembalakan liar, perambahan, peredaran ilegal TSL, pencemaran lingkungan, serta kasus kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA: Tanda Persahabatan, Tiongkok Datangkan Panda ke Indonesia

Sedangkan dari penegakan Gakkum jalur perdata, KLHK menangani 25 kasus melalui pengadilan, dan 111 kasus di luar pengadilan.

Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Ketegasan penegakan Gakkum LHK juga ditunjukkan dengan melindungi kawasan gambut.Seperti dengan melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi IUPHHK HTI di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada awal Februari 2017.

Dilakukan pencabutan terhadap tanaman akasia yang ditanami di areal gambut bekas terbakar 2015 di konsesi PT BAP. Sebelumnya Menteri LHK telah mengirimkan surat perintah sebanyak dua kali terkait pencabutan akasia ini, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh PT BAP.

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif kepada PT BAP telah diterbitkan, sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK konsisten untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap areal bekas terbakar, khususnya areal gambut, guna mencegah terjadinya karhutla pada areal rawan terbakar, dan konsisten dalam penegakan hukum yang tegas, seperti pemberian sanksi administratif atas pelanggaran di konsesi PT BAP ini,” ujar Rasio Ridho.

Langkah tegas yang sama kembali dilakukan pada 4 Maret 2017. Tiga Dirjen KLHK saat itu melakukan monitoring dan pengawasan di konsesi HTI PT.RAPP Estate Pelalawan di Riau, yang merupakan bagian dari lansekap Semenanjung Kampar.

Tiga Dirjen yakni Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) San Afri Awang, bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M.R. Karliansyah dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, melakukan aksi simbolis pencabutan akasia yang baru ditanam di areal pelanggaran ketentuan di kawasan ekologis gambut tersebut. Aksi simbolis ini turut disaksikan oleh salah seorang direktur dari PT. RAPP.

Komitmen nyata pemerintah terhadap perlindungan gambut telah dituangkan dalam PP No. 57 Tahun 2016 Jo PP No. 71 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.14/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen-LHK No.P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, PermenLHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut dan Permen-LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Permen-LHK No.P.12/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pembangunan HTI yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan PP.

Rasio Ridho menjelaskan, SK sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada PT. RAPP Estate Pelalawan, yang isinya memerintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanami pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia tersebut, juga melakukan penutupan/penimbunan kanal yang baru dibuka, dengan tujuan untuk pencegahan Karhutla.

"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK. (jpnn/klh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Hutan Dukung Perhutanan Sosial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler