Petani Hutan Dukung Perhutanan Sosial

Kamis, 28 September 2017 – 17:36 WIB
Para petani saat menyampaikan dukungan program Perhutanan Sosial pada wilayah kerja Perum Perhutani di KLHK. Foto: Humas KLH/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap kebijakan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), disampaikan oleh masyarakat petani hutan dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam audiensinya kepada Menteri LHK di Jakarta, Kamis (28/09), para petani menyampaikan, pada dasarnya mereka mendukung program Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani, karena telah sesuai dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA: Manggala Agni KLHK Aktifkan Posko Desa Atasi Karhutla

Selain itu, para petani juga meminta agar KLHK mencermati kemungkinan adanya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yang sebenarnya tidak benar-benar mewakili petani-petani di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Mewakili Menteri LHK dalam audiensi tersebut, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Hadi Daryanto, menyampaikan, pada prinsipnya IPHPS untuk pengelolaan hutan lestari yang dikelola oleh rakyat. Oleh karena itu, beliau akan memastikan legalisasi IPHPS diterima oleh masing-masing anggota LMDH, yang sudah terdaftar dan diverifikasi.

BACA JUGA: Gakkum LHK Gagalkan Kasus Illegal Perdagangan Satwa

“Semua areal yang didaftarkan itu, akan dilakukan verifikasi dan pemetaan dengan drone, mana yang pakai kemitraan dan mana yang pakai IPHPS,” jelas Hadi.

Hadi Daryanto juga berpesan agar para petani tidak ragu dalam menggunakan IPHPS ini. “Jangan ada keributan horizontal dan konfrontatif. Izin kelola ini dari Dirjen PSKL atas nama Menteri. Sesuai ketentuan hukum sederajat. Jangan ragu dengan memegang izin IPHPS ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menteri Siti Resmikan Klinik Mitigasi Bencana Kelas Dunia

Sementara itu, perwakilan Sekretariat Bersama Perhutanan Sosial (Sekber PS) wilayah Jawa, Hanafi, berharap agar Pemerintah segera memberikan legalisasi bagi para pendamping petani, untuk mendukung IPHPS. Menurutnya, IPHPS dapat menjadi jalan keluar untuk memperbaiki hutan.

“Masyarakat sadar keterlibatan meraka dalam rangka penjagaan dan keamanan hutan, mengingat masyarakat disekitar kawasan hutan hidup dari kawasan hutan,” ujar Hanafi.

Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini, kedua pihak sepakat bahwa, setelah mendapat izin, hutan harus dijaga dan kembali dihijaukan. Hal ini dilakukan dengan menaman jenis tanaman kayu yang cepat tumbuh (fast growing species), yang dikombinasikan dengan tanamah buah-buahan atau pangan lainnya.

IPHPS memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. Diantaranya melalui pemanfaatan air, energi air, dan jasa wisata alam. Pada hutan produksi dan hutan lindung dapat dilakukan pemanfaatan penyerapan dan penyimpanan karbon. Sedangkan dalam hutan tanaman, masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan kayu dan non kayu. (jpnn/klh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Lanjutkan Moratorium Izin Untuk Lindungi Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler