jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ketapang yang telah menuntut PT. LM dengan pidana denda Rp. 37,5 miliar dan pidana tambahan pencabutan izin usaha.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (14/8) kemarin dengan terdakwa korporasi PT. LM atas kasus penambangan ilegal di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Sungai Tulak di wilayah Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Dalam persidangan tersebut PT. LM diwakili oleh Direktur Utama PT. LM berinisial BB.
BACA JUGA: KLHK Segel Tiga Kawasan Terdampak Karhutla
JPU Kejari Ketapang menyatakan bahwa PT. LM telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan, tanpa izin menteri sesuai dengan pasal dakwaan pertamanya pada pasal 89 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Proses persidangan perkara ini merupakan kelanjutan dari proses hukum kasus pertambangan bauksit tanpa izin menteri oleh PT. LM yang kemudian disidik oleh PPNS Balai Gakkkum KLHK dengan barang bukti tujug unit alat berat dan bahan tambang bauksit yang disita pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu.
BACA JUGA: Menteri Siti Bakal Pertegas Penegakan Hukum Atasi Karhutla
Penyidikan terhadap kasus pertambangan tanpa izin menteri di HPK Sungai Tulak yang merupakan tempat habitat Orang utan adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Ditjen Gakkum KLHK untuk menyelamatkan habitat Orang utan yang saat ini semakin terancam oleh kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
KLHK mengharapakan proses persidangan PT. LM menghasilkan putusan yang maksimal dan memenuhi rasa keadilan lingkungan dan masyarakat.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: KLHK Luncurkan Desain Lanskap Mitigasi Pencemaran Timbel di Kawasan Industri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Karhutla, Menteri Siti Pertegas Penegakkan Hukum
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan