KLHK Mulai Penilaian untuk Anugerah Nirwasita Tantra 2019

Senin, 12 Agustus 2019 – 19:37 WIB
Foto: Kegiatan penilaian untuk Anugerah Nirwasita Tantra 2019. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai melakukan penilaian untuk pemberian Anugerah Nirwasita Tantra pada tahun 2019 ini. Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah kepada kepala daerah yang dalam kepemimpinannya berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan sehingga mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono pun berkesempatan membuka wawancara penilaian Nirwasita Tantra, di Jakarta, Senin (12/8). Bambang menjelaskan, wawancara tersebut adalah bentuk optimalisasi kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk melihat harmonisasi relasi eksekutif dan legislatif, yang sangat penting dalam menjaga stabilisasi pemerintahan yang menentukan bagaimana fungsi lingkungan hidup dan kebutuhan publik lainnya.

BACA JUGA: KLHK Beberkan Alternatif Penanggulangan Pencemaran Air di Danau Toba

Bambang menyatakan, wawancara ini guba mengetahui bagaimana pimpinan DPRD dalam menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat seperti dalam pembuatan peraturan daerah, pengawasan anggaran, serta menjalankan otoritas fungsi legislatif dalam meningkatkan kinerja lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkembang di daerah.

BACA JUGA: KLHK Beberkan Alternatif Penanggulangan Pencemaran Air di Danau Toba

BACA JUGA: Terkait Pernyataan Greenpeace Soal Deforestasi, Begini Respons KLH

Bambang melanjutkan, melalui pemberian penghargaan Nirwasita Tantra, KLHK berharap akan terwujud pengelolaan lingkungan hidup yang semakin baik di daerah, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Selain itu, pemerintah melalui Nirwasita Tantra ingin mendorong munculnya Green Leadership, tidak hanya kepala daerah, namun juga para wakil rakyatnya menjadi semakin peduli dengan lingkungan hidup, dan ikut berperan dalam pembangunan di daerahnya sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA: KLHK Bantah Tudingan Greenpeace Terkait Deforestasi Indonesia Buruk

Dasar pemberian penghargaan Nirwasita Tantra ini dinilai dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun setiap tahun oleh provinsi, kabupaten/kota. DIKPLHD disusun oleh tim yang dibentuk oleh kepala daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah terkait, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Masyarakat. Tim tersebut harus dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Setelah melalui penilaian dari dokumen yang dikirim oleh daerah, tim penilai kemudian melaksanakan wawancara kepada kepala daerah yang dinilai telah layak untuk mendapatkan anugerah Nirwasita Tantra, berdasarkan dokumen yang dikirimkan. Tim penilai terdiri oleh Hariadi Kartodihardjo, Lilik Budi, Suryo Adibowo, Henri Subagio, Brigita Isworo, dan Chalid Muhammad

Untuk Senin (12/8) ini, dilakukan wawancara penilaian kepada Gubernur Sumatera Barat beserta Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Gubernur Bangka Belitung dan DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Dijadwalkan juga esok pada Selasa (13/8), dilakukan wawancara terhadap Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kemudian Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Terakhir adalah Gubernur Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Tim Panelis Hariadi Kartodihardjo menyatakan, Nirwasita Tantra juga ingin menggali wawasan lingkungan hidup pada setiap Kepala Daerah. "Bagaimana melihat inovasi bisa diwujudkan, karena mungkin Kepala Daerah mempunyai inovasi, tetapi untuk mewujudkannya membutuhkan upaya, termasuk salah satunya mendapatkan dukungan politik dari DPRD nya", jelas Hariadi.

Tahun 2019 merupakan tahun ke empat penyelenggaraan penghargaan Nirwasita Tantra. Keikutsertaan pemerintah daerah dalam ajang ini terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2016, daerah yang ikut sebanyak 86, terdiri atas 29 propinsi, 36 kabupaten, dan 21 kota. Pada tahun 2017 mengalami peningkatan peserta menjadi 174 daerah atau meningkat 102 persen, dengan rincian 24 propinsi, 41 kota, dan 109 kabupaten.

Partisipasi daerah juga meningkat pada tahun 2018, hingga menjadi 217 daerah atau meningkat 24 persen, yang terdiri dari 26 Propinsi, 52 kota, dan 139 kabupaten. Pada tahun 2019 kembali meningkat menjadi 233 dokumen atau bertambah 16 daerah atau 7 persen dari tahun sebelumnya, dengan rincian 27 dokumen dari tingkat propinsi, 148 dokumen tingkat kabupaten, dan 58 dokumen dari daerah setingkat kota. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum adat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler