Terkait Pernyataan Greenpeace Soal Deforestasi, Begini Respons KLH

Minggu, 11 Agustus 2019 – 21:36 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membuka Workshop Hutan dan Deforestasi di seri I Panel Internasional di Manggala Wana Bakti, Jakarta, Senin (29/1). Foto : Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, moratorium pemberian izin baru hutan alam primer dan gambut efektif mengurangi angka deforestasi. Karena itu, deforestasi Indonesia yang memburuk, seperti dikatakan Greenpeace dalam pernyataan persnya, tidak benar.

Bantahan KLHK terhadap pernyataan Greenpeace tersebut disampaikan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK Belinda Arunawati Margono, Minggu (11/8).

BACA JUGA: KLHK Bantah Tudingan Greenpeace Terkait Deforestasi Indonesia Buruk

Belinda pun menuturkan soal laju deforestasi Indonesia sebelum dan sesudah moratorium. Menurut dia, luas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) adalah 66 juta hektare atau sebesar 35 persen dari luas daratan Indonesia, dan berada baik di dalam maupun luar kawasan hutan.

"Perlu juga dipahami bahwa di dalam PIPPIB, terdapat areal berkategori kawasan hutan, lahan gambut dan hutan alam primer. Di dalam kategori kawasan hutan dan lahan gambut, terdapat areal yang tidak bertutupan hutan karena memang merupakan ekosistem alami yang dijaga seperti rawa gambut, savana, atau semak belukar alami. Total areal bertutupan hutan di dalam PIPPIB adalah 52,3 juta hektare, atau 79 persen dari luas PIPPIB,” tutur Belinda,

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum adat

Belinda menjelaskan, setelah moratorium diberlakukan pada tahun 2011, memang terjadi lonjakan angka deforestasi pada 2014-2015 karena kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, bencana itu terjadi pada seluruh wilayah Indonesia, baik non-kawasan maupun kawasan hutan, tanah mineral maupun gambut, serta berhutan maupun tidak.

"Soal tutupan lahan yang hilang disebut lebih besar di periode moratorium, KLHK tidak tahu data yang dipakai Greenpeace untuk dasar statement itu. Begitupun tidak jelas metode yang dipakai dalam melakukan interpretasi citra atau apa yang mereka lakukan. Harus jelas rule base untuk interpretasi citra. Di situlah metodis atau tidaknya sebuah analisis spasial. Tidak sembarangan. KLHK menggunakan data resmi di bawah sistem pemantauan yang sudah dibangun secara gradual untuk memenuhi kaidah akurasi dan konsistensi suatu sistim pemantauan," ujar Belinda.

BACA JUGA: Menteri Siti: Presiden Jokowi Sangat Mencintai Masyarakat Hukum Adat

Dia menambahkan, untuk mengetahui efektivitas moratorium, dengan menggunakan periode yang sama, yaitu delapan tahunan, atau periode 2003-2010 untuk periode sebelum moratorium dan 2011-2018 untuk periode setelah moratorium. Maka total deforestasi periode sebelum moratorium adalah 7 juta hektare atau sekitar 0,88 ribu hektare per tahun, dan setelah periode moratorium adalah sebesar 5,6 juta hektare atau sekitar 0,7 ribu hektare per tahun.

"Dengan informasi ini maka total deforestasi Indonesia untuk periode sebelum dan sesudah moratorium mengalami penurunan sekitar 20 persen. Sedangkan apabila hanya fokus pada areal moratorium saja, analisis yang dilakukan dengan menggunakan sistem pemantauan yang sama, memberikan hasil bahwa terjadi penurunan angka deforestasi di dalam moratorium (PIPPIB) sebesar 38 persen, dari periode 2003-2010 seluas 1,9 juta hektare (sebelum moratorium) ke periode berikutnya (2011-2018),” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Negara pada Masyarakat Hukum Adat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler