KLHK Pastikan Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kejahatan Karhutla

Selasa, 09 Oktober 2018 – 21:19 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh korporasi secara tersistematis tidak hanya menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian negara, tapi juga menurunkan kewibawaan negara. 

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di kantornya hari ini.

BACA JUGA: Lagi, Dunia Apresiasi Penanganan Karhutla di Indonesia

Menurutnya, Indonesia telah merasakan bagaimana dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu kesehatan, kegiatan pendidikan dan perekonomian, serta adanya protes dari negara tetangga akibat pencemaran asap lintas batas beberapa tahun lalu.  Karena itu pemerintah tidak akan berhenti berusaha untuk mencegahnya.

"Pemerintah sangat serius," ujarnya.

BACA JUGA: Hutan Terjaga, Rakyat Sejahtera dengan Perhutanan Sosial

Rasio menyatakan keseriusan pemerintah bisa dilihat dari konsistensi dan ketegasan KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan secara intensif dalam tiga tahun terakhir.

Sepanjang tahun itu 518 korporasi telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, 519 kasus pidana diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan digugat perdata. 

BACA JUGA: KLHK dan Muhammadiyah Kuatkan Kerja Sama Perhutanan Sosial

Saat ini Pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp. 17,9 triliun.

Sedangkan untuk kasus karhutla, 171 korporasi dikenakan sanksi administratif, 11 korporasi digugat secara perdata 5.

Di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dengan nilai pertanggung jawaban korporasi senilai Rp 1,4 triliun, dan 12 kasus diproses pidana oleh penyidik KLHK.

Dalam penegakan hukum karhutla juga telah diterapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Atas keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum bersama-sama masyarakat tiga tahun terakhir sejak 2015, penurunan titik panas (hotspot) secara signifikan mencapai 95 % berdasarkan satelit NOAA dibandingkan kejadian karhutla pada 2015. 

Rasio Sani juga mengungkapkan dukungannya kepada Profesor Bambang Hero Saharjo, seorang akademisi dan ahli tentang kebakaran hutan dan lahan yang saat ini tengah menjalani gugatan hukum oleh satu perusahaan. Bambang Hero telah membantu KLHK dalam berbagai kasus karhutla dengan menjadi saksi ahli.

"Gugatan ini merupakan ancaman sangat serius bagi penegakan hukum LHK karena keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak terlepas dari dukungan ilmiah para ahli dan akademisi," tegasnya.

Dalam menghadapi kasus karhutla, pembuktian di pengadilan membutuhkan bukti-bukti ilmiah.

Karena itu, peran ahli sangat penting agar majelis hakim bisa memahami bagaimana kejadian dan dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, dia menegaskan akan bersama Profesor Bambang Hero yang digugat koorporasi, untuk tetap melawan kejahatan lingkungan.

“Kami akan terus bersama dengan Prof. Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh Korporasi Pelaku Kejahatan, khususnya Karhutla”, tegas Rasio.

Kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis yang berdampak luas terhadap kemanusiaan.

Pelaku karhutla juga diindikasikan menikmati hasil keuntungan atas tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan.

Untuk itu, perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kejahatan tersebut, agar ada efek jera.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Sosialisasikan Standardisasi Teknologi IPAL


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler