KLHK Sudah Berikan 48 Sanksi untuk Freeport Indonesia

Rabu, 25 Juli 2018 – 12:00 WIB
Menteri Siti dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta (24/07). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya menguraikan laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2017 terkait penanganan lingkungan hidup akibat limbah tambang dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), reklamasi pasca tambang dan penanganan permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia (PT FI). 

Laporan ini disampaikan Menteri Siti dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta (24/07).

BACA JUGA: 3 Tempat di Indonesia Siap Daftar jadi Cagar Biosfer Dunia

Komisi VII mengharapkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan KLHK agar terus dipertahankan.

Terhadap langkah KLHK yang telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT FI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/ GKM.0/10/2017, Komisi VII mendukung langkah tersebut.

BACA JUGA: Suzuki Ertiga dan Karimun Paling Irit Versi KLHK

Sebanyak 48 pelanggaran dilakukan PT FI yang dijatuhi sanksi administrasi, yaitu 31 temuan pelanggaran terkait AMDAL/RKL-RPL, izin lingkungan; 5 temuan pelanggaran pencemaran air; 5 temuan pelanggaran pencemaran air; 5 temuan pelanggaran pencemaran udara; dan 7 temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan B3.

Dari 48 sanksi tersebut, 35 sanksi telah dilaksanakan PT FI dan 13 sanksi belum dilaksanakan. 

BACA JUGA: KLHK Terbitkan PIPPIB Revisi XIV

Menurut Menteri Siti di dalam laporan audit BPK RI, masih perlu dilakukan pendalaman terhadap PT FI, terutama nilai kerugian lingkungan yang mencapai Rp. 185 triliun.

“BPK RI memberikan rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal”, ucap Siti Nurbaya.

Komisi VII DPR RI mengapresiasi langkah KLHK terhadap PT FI. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri LHK untuk memastikan PT FI menunaikan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Termasuk melaksanakan analisis resiko lingkungan dan audit lingkungan secara berkala sesuai UU No. 32 tahun 2009.

"Komisi VII meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran dari hasil operational PT FI sebagaimana hasil temuan BPK RI", ungkap Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR RI.

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI bersepakat akan melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian ESDM dan KLHK terkait reklamasi dan pasca tambang termasuk PT FI.  (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eco Driving untuk Langit Biru


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler