KLHK Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Sarolangun Jambi

Rabu, 15 April 2020 – 10:21 WIB
Penyidik Gakkum KLHK Jambi sedang memeriksa pelaku illegal logging. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Sumatera, bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun, mengamankan dua truk yang mengangkut 71 kayu balok kaleng ilegal di Simpang Desa Pelawan, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pekan lalu. Kayu ilegal tersebut diduga berasal dari Taman Nasional Kerinci Seblat.

Dua supir truk berinisial M dan B telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa.

BACA JUGA: Satu Lagi Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan

”Penyidik SPORC Brigade Harimau akan melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Selasa (14/4).

Pengungkapan kayu ilegal ini berawal dari informasi masyarakat ke KPHP Limau Unit 7 Sarolangun atas adanya aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

BACA JUGA: KLHK Tutup Semua Taman Nasional, Wisata Alam dan Suaka Margasatwa

Laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera.

Kronologi penangkapan adalah pada 11 April 2020, sekitar pukul 20.25 WIB, Tim Operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter warna kuning – dengan nomor polisi BE9503CO dan BH8966SU – yang mengangkut kayu balok kaleng.

Saat kedua supir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Stafsus Presiden Bikin Ribut, Rizal Ramli Murka, TPP PNS Dipotong

Selanjutnya kedua supir itu ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Barang bukti dua truk dan muatan kayunya dititipkan di Polres Sarolangun.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dua orang supir tersebut akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian para tersangka itu akan ditahan di Rutan Polda Jambi.

Sementara itu di tempat berbeda, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba untuk melakukan kejahatan di tengah pandemi covid-19.

Rasio menegaskan kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan serta menindak pelaku kejahatan seperti ini. Hal ini mengingat besarnya dampak kerugian akibat perusakan hutan terhadap negara dan masyarakat.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kami akan kembangkan kasus ini, siapapun yang terlibat harus ditindak. Harus ada efek jera," pungkasnya. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler