jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan soft launching buku The State of Indonesia’s Forests 2018.
Di dalam buku ini berisi kumpulan dari perkembangan atau proses kerja yang telah dilakukan oleh KLHK selama 3,5 tahun terakhir dalam penerbitan kebijakan-kebijakan yang mengatur pengelolaan hutan di Indonesia.
BACA JUGA: KLHK Raih BKN Award Pengelola Kepegawaian Terbaik
Buku ini dikembangkan oleh KLHK, untuk memberikan informasi kepada komunitas global mengenai keadaan hutan Indonesia dan mengenai upaya Pemerintah Indonesia untuk mendemokratisasi alokasi sumber daya hutan, untuk mencegah dan mengelola deforestasi dan degradasi sumber daya hutan, dan untuk memastikan keadilan lingkungan dan kesetaraan kesempatan bagi semua anggota komunitas di Indonesia, termasuk komunitas Adat.
Indonesia, selama sepuluh tahun terakhir belum pernah secara resmi mengeluarkan informasi tentang kondisi hutannya kepada dunia internasional. Baru pada era ini, secara terbuka Indonesia menuliskan data terkini terkait kondisi kehutanan bangsa ini.
BACA JUGA: Pantauan Hotspot Nihil, Manggala Agni Tetap Waspada
“Saya melihat bahwa ada keperluan yang cukup mendesak bagi Indonesia menjelaskan kepada dunia internasional, bagaimana posisi hutan Indonesia terutama berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang membawa banyak perubahan yang diambil oleh Presiden Jokowi," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya
Menteri Siti juga berujar bahwa selama ini penulisan dan dokumentasi tentang banyak hal yang telah dikerjakan oleh Pemerintah dalam mengelola sektor kehutanan Indonesia sangat kurang, hal ini menyebabkan dunia internasional mudah untuk memojokkan kita dengan argumentasi negatif tentang pengelolaan hutan di Indonesia.
BACA JUGA: Inovasi Perhutanan Sosial dan TORA Sejahterakan Masyarakat
"Kita sering dihajar oleh dunia internasional karena kita luput dalam mendata dan mendokumentasikan banyak pekerjaan-pekerjaan yang telah kita lakukan untuk mengelola hutan kita. Seharusnya kita menerapkan prinsip write what you do, do what you write," papar Siti.
Komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mencapai demokratisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan dalam beberapa tahun terakhir telah membuahkan hasil positif, seperti penurunan jumlah kebakaran hutan dan lahan, tata kelola gambut yang menjadi tolok ukur bagi dunia internasional serta deforestasi di Indonesia yang terus dapat ditekan.
"Bila pada era tahun 2000-an deforestasi di Indonesia tercatat mencapai 3,5 juta ha per tahun, dan terus turun ke angka 2 juta ha, selanjutnya ke 1,6 juta ha. Pada tahun 2014 saat Presiden Jokowi awal menjabat deforestasi ada pada angka 1,2 juta ha kemudian dengan law enforcement yang ketat, saat ini deforestasi dapat diturunkan pada angka terendah yaitu hanya seluas 400.000 ha pertahun di seluruh kawasan Indonesia. Ini merupakan capaian yang cukup baik dari proses kebijakan dan komunikasi yang panjang," tutur Siti.
Penanganan deforestasi hutan di Indonesia ini cukup berhasil karena beberapa kebijakan yang telah diambil seperti menerapkan sistem untuk sertifikasi pengelolaan hutan berkelanjutan yang dapat menghentikan pembalakan liar serta menerapkan sistem untuk menyelesaikan konflik terkait hak penguasaan hutan yang melibatkan masyarakat dan daerah sekitarnya, termasuk komunitas adat.
Selanjutnya tentang kebijakan alokasi lahan. Di Indonesia alokasi lahan diterjemahkan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) yang merupakan jawaban atas ketimpangan dan kesenjangan kepemilikan lahan antara masyarakat dengan perusahaan swasta.
"Kebijakan alokasi lahan ini akan memberikan akses pengelolaan hutan bagi 25 ribu desa yang berada di sekitar dan di dalam kawasan hutan, Kebijakan ini selaras dengan kebijakan nasional untuk pemerataan, dan keadilan ekonomi," kata Siti.
Hal lain yang dibahas dalam buku ini adalah mengenai konservasi, kawasan- kawasan konservasi di Indonesia jangan menjadi sebuah kawasan yang menakutkan bagi daerah atau bagi rakyat. Kawasan konservasi harus menjadi bagian dari pengembangan wilayah dan pusat pertumbuhan ekonomi domestik dan desa bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada era ini juga penegakan hukum bidang kehutanan sangat diperkuat. "Perintah Presiden pemberian ijin haruslah dipermudah, wajar dan natural, namun pengawasannya yang diperketat.
Sebagai hasil dari penegakan hukum ini, dalam tiga tahun terakhir lebih dari 164 kasus pelanggaran hukum terkait dengan pelanggaran izin kehutanan, dan ada 300 perusahaan yang masuk dalam pengawasan. Pada era ini juga pertama kalinya diterapkan multirezim law enforcement yang terdiri dari sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana," pungkas Siti.
Buku ini terdiri dari pengantar singkat (Bab 1), deskripsi dan analisis Kawasan Hutan Indonesia (Bab 2), diskusi tentang upaya untuk mengendalikan dan mengurangi deforestasi (Bab 3), melihat upaya Indonesia untuk mengintensifkan inisiatif kehutanan sosialnya (Bab 4); pertimbangan arah dan tren baru dalam pengelolaan kawasan konservasi (Bab 5); pemeriksaan isu-isu terkait kontribusi sektor kehutanan terhadap ekonomi nasional (Bab 6); dan penutup catatan (Bab 7). (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Menteri Siti, Nicholas Saputra Bicara soal Gajah
Redaktur : Tim Redaksi