jpnn.com, LANGKAT - Penyidik dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orang utan. Diketahui, sebelum dijadikan tersangka, IG sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
DirekturJenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, IG adalah pemilik dua ekor orang utan yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat, Sumatera Utara pada 10 Januari 2020.
BACA JUGA: Harimau Sumatera Teror Warga Inhil
“Dalam pengejaran pelaku, Balai Gakkum Sumatera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan pelaku ditangkap pada Kamis (30/1) lalu,” ujar Rasio kepada wartawan, Minggu (2/2).
Menurut Rasioa, penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik. Penangkapan IG sendiri terjadi karena adanya kerja sama antara petugas Seksi wilayah I Sumatera dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG.
BACA JUGA: Orang Utan Merintih Ditembus 130 Peluru, Kaki Kiri Hilang
Rasio menambahkan, penegakan hukum kejahatan satwa yang dilindungi merupakan prioritas pemerintah. Kejahatan satwa yang dilindungi seperti ini telah menjadi perhatian publik luas baik di Indonesia maupun di negara lainnya.
“Kita semua harus melindungi kekayaan hayati, khususnya orang utan karena merupakan satwa exotic dan hanya ada di Indonesia. Saya tegaskan bahwa pelaku kejahatan terhadap orang utan harus dihukum seberat-beratnya,” tegas dia.
BACA JUGA: Dorrrr! Roy dan Hendra Langsung Ditembak Mati di Tempat, Tak Ada Ampun
Atas ulahnya, IG kini menjalani masa penahanan dan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf (a) juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian dikenakan juga Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan