KLHK Tindas Tegas Pelaku yang Bakar Lahan Seluas 274 Hektare

Minggu, 04 Agustus 2019 – 16:24 WIB
Lahan terbakar di Kubu Raya. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, KUBU RAYA - Selama musim kemarau ini Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiagakan tim khusus yang patroli di kawasan rawan terbakar.

Hasilnya, tim ini berhasil menangkap satu orang pelaku pembakar lahan seluas 274 hektare di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

BACA JUGA : KLHK Tetapkan UB Sebagai Tersangka Karhutla 274 Hektare di Kubu Raya Kalbar

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Muhammad Subhan mengatakan, pihkanya telah menetapkan UB (46) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan UB Sebagai Tersangka Karhutla 274 Hektare di Kubu Raya Kalbar

"Penyidik juga mengamankan satu korek api gas, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini,” kata dia ketika dihubungi, Minggu (4/8).

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomot 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Rakornas KPH Lahirkan 12 Rumusan Untuk Ditindaklanjuti

Subhan menuturkan, kasus ini bermula ketika Tim Intelligence Centre Seksi Pontianak memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA : Fokus Pencegahan Karhutla, KLHK Kerahkan Puluhan Ribu SDM

Tim memverifikasi di lokasi dan menemukan lahan yang terbakar dengan luas total kurang lebih 274 hektare.

Ketika dilakukan pengecekan tim mendapat UB sedang membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

"Dalam penanganan kasus ini, kami berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kami juga terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana,” tandas Subhan. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Imbau Stakeholder Sektor Kehutanan Bantu Cegah Karhutla


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler