Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Minggu, 04 Agustus 2019 – 09:00 WIB
Karhutla di Kubu Raya. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, KUBU RAYA - Mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) KLHK telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan UB Sebagai Tersangka Karhutla 274 Hektare di Kubu Raya Kalbar

BACA JUGA : Perang Dagang Memanas, Uniqlo Tutup Toko di Korsel

Pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

BACA JUGA: Rakornas KPH Lahirkan 12 Rumusan Untuk Ditindaklanjuti

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi", tegas Rasio Sani. 

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Muhammad Subhan mengatakan bahwa PPNS KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas  274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA: KLHK Imbau Stakeholder Sektor Kehutanan Bantu Cegah Karhutla

Penyidik mengamankan 1 korek api gas, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA : India Larang Umat Hindu Berziarah ke Himalaya

Subhan menyampaikan bahwa Kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S  109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.

Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa timnya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karhutla Menurun, Jarak Pandang di Bandara Provinsi Rawan Aman


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler