KLHK, TNI dan Polri Tangkap 17 Orang di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Selasa, 06 Agustus 2019 – 14:23 WIB
Aparat gabungan KLHK, TNI dan Polisi menangkap pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dekat perbatasan RI-Malaysia. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, SAMBAS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan TNI dan Polri menangkap belasan orang yang diduga menjadi pelaku illegal logging di kawasan Hutan Lindung Gunung Bentararang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas atau dekat dengan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, total ada 17 orang yang ditangkap. Menurut dia, penangkapan ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan kehutanan.

BACA JUGA: KLHK, TNI dan Polda Tangkap 17 Pelaku Pembalakan Liar di Sambas

“Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara, tetapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi. Harus ditindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita juga harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Polri,” terang Rasio kepada wartawan, Selasa (6/8).

Rasio menuturkan, dari 17 orang yang ditangkap, enam di antaranya sudah dijadikan tersangka. “Sedangkan sebelas orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Rasio.

BACA JUGA: Peringatan HKAN 2019: KLHK Ajak Generasi Milenial Tingkatkan Partisipasi

BACA JUGA: Keseriusan Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Adapun ke-17 orang yang ditangkap yaitu RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53), SYH (43), DN (26), KRS (21), AL (22), AND (23), MM (44), XNS (28),BG (26), ARD (33), KRN (35, JT (25), dan RN (20). Untuk yang dijadikan tersangka antara lain RS, AM, IN, TRS, PRV, dan SYH. 

BACA JUGA: Keseriusan Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kepada para tersangka, mereka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar. “Kini semua pelaku sudah ditahan di Polda Kalimantan Barat,” tandas Rasio. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Tumpahan Minyak di Karawang, KLHK Bentuk Tim Khusus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler