jpnn.com, MEDAN - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menahan dan menyidik dua orang berinisial PF (33 tahun) dan XY (28 tahun), warga negara asing (WNA) berasal dari Tiongkok yang mencoba menyelundupkan sisik trenggiling (Manis javanica).
Kedua WNA itu diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu kepada Balai Gakkum Sumatera setelah tertangkap pada 20 April 2019 saat akan menumpang pesawat Air Asia tujuan Kualanamu-Kualalumpur- Guangzhou.
BACA JUGA: Indonesia akan Hadir pada COP Bahas Pengelolaan B3
Barang bukti yang didapat berupa sisik trenggiling yang pada saat kejadian oleh pelaku ditempatkan di dalam beberapa barang bawaan.
Seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop berwarna merah, dan kaos kaki yang kemudian tidak lolos dalam pemeriksaan mesin X-ray oleh Petugas Bandara Kualanamu, Medan.
BACA JUGA: KLHK dan Kementerian ESDM Berkomitmen Percepat Upaya Reklamasi Hutan dan DAS
"Segera setelah diserahkan, kami memproses penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok," ungkap Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera, 22 April 2019, di Medan.
Sementara itu di Bukittinggi, Sumatera Barat, Tim Operasi Gabungan SPORC Brigade Harimau Jambi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera) dan Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan kulit harimau sumatera dan menahan tersangka berinisial S pemilik toko barang antik B Art Shop, di Jl. A. Yani No 82, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Manggala Agni Terus Pantau Hotspot dan Lakukan Groundcheck
Tim juga mengamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau sumatera, tulang, gigi, dan kepala harimau.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku berinisial S tersebut saat kulit dan bagian tubuh harimau diantar oleh kurir yang tiba di Bukit Tinggi Kamis malam (18 April 2019).
Dari hasil penyelidikan, pemilik kulit dan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ternyata diketahui adalah seseorang berinisial ARI yang berada di Rumai.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri, penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi," kata Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Semua pelaku kejahatan perdagangan ilegal atas penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi ini terancam hukuman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Gencar Bentuk Masyarakat Peduli Api dalam Pengendalian Karhutla
Redaktur & Reporter : Natalia