jpnn.com - jpnn.com -Polres Sorong Kota menggelar olah TKP kasus praktik aborsi di klinik bersalin milik MB, di Jalan Betet, Kompleks Pahlawan, Sorong, Papua Barat, Sabtu (25/2) siang.
(Baca juga: Praktik Aborsi Puluhan Tahun Terbongkar Dramatis)
BACA JUGA: Praktik Aborsi Puluhan Tahun Terbongkar Dramatis
Olah TKP kali ini melibatkan ahli, dr Gomer, untuk melihat jenis alat dan obat-obatan yang berada di rumah MB sekaligus klinik bersalin. Dari pantauan Radar Sorong di lokasi Sat Reskrim, dokter spesialis, dan didampingi MB pertama memasuki ruang yang berada di bagian depan. Di rumah tersebut, penyidik menemukan jarum suntik dan, tabung inkubator bayi.
Pemeriksaan lalu dilanjutkan di ruang yang berisi obat-obatan. Dokter kemudian menemukan obat antibiotik dosis tinggi berlabel K di dalam ruangan. Jumlah obat cukup banyak, yakni satu karton, membuat dokter menggeleng heran. "Obat ini tidak dijual bebas, hanya dokter yang bisa gunakan. Bidan seharusnya tidak bisa menggunakan," tutur dokter.
BACA JUGA: Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Remu
Di kamar ketiga, dokter kembali menemukan infus yang terlihat habis pakai. Dokter kemudian meminta pihak kepolisian untuk mengamankan infus tersebut sebagai barang bukti. Dia curiga infus telah dipakai dengan obat keras lainnya.
Pil kina yang hanya tersisa satu butir juga turut diamankan anggota. Mengingat, ada dugaan bahwa sebelum melakukan aborsi, MB meminta pasienya untuk meminum sejumlah pil kina guna mempermudah proses aborsi. "Obat itu saya pakai untuk anak saya yang sakit pak, bukan untuk kasih gugur kandungan kok," ujar MB kepada pihak kepolisian yang mengamankan pil kina.
BACA JUGA: Ribuan Warga Sorong Dukung Polisi Tembak Begal
Anggota kemudian menyebar ke sejumlah kamar termasuk lantai dua yang dihuni oleh sejumlah anak angkat MB. Di lantai dua, anggota hanya menemukan cangkul yang kemudian diamankan. Setelah dua jam melakukan penggeledahan. Pihak kepolisian mengumpulkan BB yang telah didapatkan.
Berdasarkan olah TKP, dr. Gomer mengatakan kepada wartawan ada sejumlah obat-obatan yang ditemukan tidak sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP). Seperti Oxitin yang mempercepat persalinan dan antibiotika yang seharusnya tidak boleh digunakan bidan karena untuk penggunaannya harus memiliki izin.
Dengan obat-obatan tersebut kemungkinan untuk melakukan aborsi. "Yang menjadi pertanyaan di sini dari mana mendapatkan antibiotika ini dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau unsur lain, karena ini termasuk dalam obat yang dilarang," kata dr. Gomer.
Selain itu, dr Gomer menjelaskan pihaknya menemukan alat seperti vacum. Padahal menurutnya, alat vacum untuk menyedot ini juga tidak boleh digunakan. Jika dalam persalinan terjadi kesulitan atau kemacetan harus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas terpercaya.
Gomer juga menegaskan bahwa klinik MB tidak steril. Klinik tersebut menurutnya tak layak dikatakan sebagai klinik bersalin yang seharusnya steril. Jarum suntik bekas juga menurut pengakuan MB dipendam di sekitar rumahnya. Padahal, lanjut Gomer, jarum suntik bekas tak boleh dipendam.
"Di rumah yang digunakan untuk klinik bersalin ini sterilisasinya juga tidak bisa ditolerir. Pengelolaan sampah medis salah, dengan menumpuk dan berceceran di mana-mana. Jarum suntik juga dipendam. Ini dampaknya kepada masyarakat, misalnya terkena jarum suntik dan terinveksi HIV itu sangat membahayakan,"ungkap Gomer.
Untuk itu Gomer menyarankan adanya penyelidikan lebih lanjut terkait dengan didapatkannya obat-obatan yang dilarang untuk digunakan tersebut kepada pihak Dinas Kesehatan. Karena menurut Gomer sebagai upaya untuk menekan angka penyalahgunaan obat.
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Fernando Saragih mengatakan, sebelumnya telah dilakukan olah TKP tetapi kali ini mengajak dokter yang lebih paham soal obat-obatan dan alat yang digunakan.
"Dalam kasus ini kami telah memeriksa tiga orang saksi dan akan memeriksa dua orang saksi lagi. Soal obat dan alat yang digunakan resmi atau ilegal kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, " kata Fernando.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni MB dan Le. (ayu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau ke Lokalisasi, 2 Pria Malah Habis Dipukuli
Redaktur & Reporter : Adek