Klinik Aborsi Raup Keuntungan Rp 800 Juta dalam Dua Tahun

Selasa, 01 September 2020 – 00:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali mengungkap fakta baru dalam kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik dari salah satu pelaku bernama Jainatun alias J (51), ternyata klinik tersebut telah meraup keuntungan hampir Rp 800 juta sejak 2 tahun terakhir.

BACA JUGA: Ribuan Janin Dibuang di Klinik Aborsi Jakarta Pusat

“Total yang kami temukan sekitar Rp 881.500.000 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).

Yusri menyebut, pihaknya kesulitan mengungkap uang tersebut, pasalnya uang tersebut disimpan tersangka J di rekening peribadinya.

BACA JUGA: Hiii, Lihat Foto Ini, jadi Tontonan Warga

Adapun peran Jainatun yaitu melakukan negosiasi dan menentukan harga pasien dalam menggugurkan janinnya.

“Dia mengaku inilah hasil yang dia simpan melalui rekeningnya, selama kegiatan aborsi di klinik tersebut,” ujar Yusri.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Jamal Preman Pensiun Ajukan Satu Permintaan

Sebelumnya, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Dari kejadian ini 17 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang dokter. Ke 17 pelaku yakni SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).

Hasil pemeriksaan para tersangka klinik tersebut ternyata beroperasi sejak lima tahun lalu.

Namun, dari data yang ditemukan dari klinik tersebut tercatat sejak Januari 2019 sampai 10 April 2020 ada 2.638 pasien yang sudah melakukan aborsi.

Praktik aborsi ilegal tersebut terbongkar dari kasus pembunuhan berencana terhadap bos roti warga negara Taiwan, Hsu Ming Hu, 52.

Pembunuhan itu diotaki oleh asisten pribadi Hsu berinisial SS, 37, yang sakit hati lantaran tak dinikahi setelah Hsu menghamilinya.

SS menggugurkan kandungan hasil perbuatannya dengan Hsu pada tahun 2018.

Adapun biaya yang dipatok untuk menggugurkan kandungan di sana bervariasi, tergantung usia kandungan. Misalnya, usia kandungan enam sampai tujuh minggu berkisar Rp1,5 – 2 juta. Sedangkan usia kandungan 15 sampai 20 minggu dipatok Rp7 – 9 juta.

Atas perbuatannya, 17 tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 penjara. (fir/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler