JAKARTA - Klub-klub sepakbola diprediksi bakal kelimpungan dan menolak Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD untuk mengongkosi klub sepakbola profesionalNamun Kemendagri yakin, klub-klub sepakbola yang selama ini mendapat pasokan dana dari APBD tidak akan panik menyikapi terbitnya Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2012.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, meski Permendagri ini baru diundangkan pada 25 Mei 2011, namun Mendagri Gamawan Fauzi sudah berkali-kali menyatakan bahwa mulai 2012 sudah tidak boleh lagi dana APBD untuk klub sepakbola.
"Jadi tidak akan gagap
BACA JUGA: Pique Berkawan dengan Calon Lawan
Kan ada waktu setahunDi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 (dalam berita sebelumnya tertulis Permendagri Nomor 1 Tahun 2011), masalah pelarangan bantuan APBD untuk klub, tidak secara langsung disebutkan
BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta Kemenpora Lakukan Terobosan
Hanya saja, di aturan itu disebutkan "Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutanPasal 1 ayat 15 UU Nomor 3 Tahun 2005 mendefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Sementara itu, perkumpulan para suporter sepakbola yang menamakan diri Save Our Soccer (SOS), mengapresiasi terbitkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 ini.
"Di tengah hiruk pikuk gagalnya Kongres PSSI dan masa depan sepakbola Indonesia yang tidak menentu, Menteri Dalam Negeri telah memberikan secercah angin segar yakni larangan pengunaan dana APBD untuk sepak bola," demikian pimpinan SOS, Apung Widadi, dalam keterangan persnya.
SOS berharap mendagri segera menyosialisasikan aturan ini kepada para kepala daerah dan atau sekda.
Dengan aturan ini, SOS mendesak klub-klub sepakbola baik ISL, Divisi Utama, dan Divisi I agar tidak lagi menggunakan dana dari APBD untuk operasional klub dalam mengikuti kompetisi professional.
SOS juga berharap Menpora beserta dengan Komite Normalisasi (KN) juga harus segera berdiskusi dengan klub-klub di daerah agar merumuskan tahapan-tahapan supaya klub bisa mendapatkan sponsor resmi dan bisa bertahan hidup walaupun tanpa APBD
BACA JUGA: Utut Resmi jadi Wakil Ketua Komisi X DPR
"Menpora dan KN mesti membuat rumusan bagaimana caranya menggalang pendanaan agar gampang diaplikasikan oleh klub-klub," ujarnyaDia mengatakan, klub-klub pasti gagap menyikapi Permendagri iniPasalnya, selama ini mayoritas klub dimanjakan oleh pasokan dana dari APBDKarenanya, menpora dan KN harus cepat turun tangan memberikan panduan.Sebagai contoh untuk konsep pembiayaan klub tanpa APBD, lanjutnya, menpora dan KN bisa meniru konsep konsorsiumnya Persib yang sudah cukup berhasil dalam pengelolaan sepakbola tanpa APBDAtaupun bisa meniru konsep pembiayaan sepakbola di Jepang, dimana kepala daerah, klub, dan sponsor bisa bekerja sama
"Tinggal bagaimana merumuskan fungsi masing-masingnya, kepala daerah mencarikan sponsor untuk klub dari perusahaan yang beroperasi di daerah tersebutJadi dalam hal ini, klub masih menjadi kebanggaan daerah tapi tanpa menggunakan anggaran daerah tersebutMisalnya, walikota menjadi perantaran dengan perusahaan, sebagai langkah awal sebelum masuk ke hubungan perusahaan dengan klubBisa saja misalnya walikota atau bupati bilang ke perusahaan, jika gak mau menjadi sponsor, pergi dari sini Itu contoh eksterm," ujar Apung
"Yang paling penting adalah maslah larangan penggunaan APBD untuk sepakbola ini harus menjadi agenda resmi dalam Kongres PSSI ke depan," pungkasnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersiap, Barca Pinjam Kamp Arsenal
Redaktur : Tim Redaksi