jpnn.com - JAKARTA - Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) mendukung langkah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk menjemput paksa dan menangkap Dito Mahendra dengan cara apa pun.
Menurut Koordinator KMHI Firman Adnan dukungan diberikan karena sikap Dito yang mangkir dari pemeriksaan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito
Firman juga menyebut tidak kooperatifnya Dito dalam pemenuhan pemanggilan pemeriksaan memberi sinyal negatif bahwa dia telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami optimistis Kabareskrim pasti akan dapat menangkap Dito Mahendra. Terlebih jika semua pihak mendukung langkah tegas Kabareskrim," ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (11/5).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Sindir Dito Mahendra, Begini Kalimatnya
Firman lantas mengimbau semua pihak terkait untuk membantu tugas Kabareskrim dalam menangkap Dito Mahendra.
Imbauan juga ditujukan kepada keluarga Dito Mahendra.
BACA JUGA: Dito Mahendra jadi DPO Bareskrim Polri
"Berikan informasi kepada Kabareskrim jika mengetahui keberadaan Dito Mahendra," ucapnya.
Firman mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang menghalang-halangi proses hukum terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
"Jika menghalangi-halangi, maka siapa pun dapat dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri," kata Firman. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kisruh Rumah Tangga Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang