Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito

Jumat, 05 Mei 2023 – 10:26 WIB
Ilustrasi - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Pakar hukum pidana Agus Surono mendukung langkah Kabareskrim dalam menangani kasus Dito Mahendra. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP) Agus Surono mendukung langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam menangani perkara yang menjerat Dito Mahendra.

Kabareskrim diketahui telah menetapkan Dito sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Sindir Dito Mahendra, Begini Kalimatnya

Dito ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut pakar hukum pidana Agus Surono, kasus senpi ilegal Dito Mahendra perlu ditangani secara serius.

BACA JUGA: Dito Mahendra jadi DPO Bareskrim Polri

“Menurut saya, bagus, memang harus upaya serius dan konkret dalam melakukan proses hukum kepada siapapun yang melanggar hukum,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (5/5).

Agus menilai penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti Kabareskrim Polri tak pandang bulu dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Soal Kisruh Rumah Tangga Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Bilang Begini

“Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO,” ucapnya.

Kendati demikian, Agus berpesan, penanganan kasus seperti Dito Mahendra tetap harus mengedepankan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan due process of law,” katanya.

Seperti diketahui, tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Dito Mahendra lantas ditetapkan masuk DPO.

"Saudara Dito sampai saat ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan atau pun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (2/5). (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Beri Ultimatum, Jika Tak Hadir Besok, Dito Mahendra Jadi Target Polisi se-Indonesia


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler