KMP Bulat Setujui Revisi UU Pilkada, KIH Belum Bersikap

Rabu, 20 Mei 2015 – 22:41 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR telah menggelar rapat internal membahas agenda legislasi tahun 2015, Rabu (20/5). Salah satunya menyangkut usul revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) menjadi inisiatif DPR.

Hanya saja dalam rapat tersebut baru fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang bulat menyetujui revisi UU Pilkada menjadi inisiatif DPR, yakni Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan PPP. Sedangkan PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Hanura dari KIH, serta Demokrat selaku penyeimbang belum menentukan sikap.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Susah Kalau Presiden Tak Dianggap Menterinya

"Soal revisi UU Pilkada tadi disampaikan, masing-masing anggota yang sepakat silakan menggunakan hak usulnya, yang bisa tanda tangan. Yang belum dizinkan oleh fraksinya dipersilakan untuk melakukan koordinasi di fraksi. Karena usulan revisi itu bisa melalui komisi dan bisa melalui anggota," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, Rabu (20/5).

Diakui politikus Gerindra ini ada yang sepakat dan ada yang belum dengan revisi tersebut. Yang belum sepakat masih akan memperlajarinya. Seperti fraksi PDI Perjuangan beralasan belum membahasnya secara internal. Begitu juga fraksi Demokrat. Namun, sejauh ini anggota perseorangan yang hadir dari KMP sudah memberikan persetujuannya.

BACA JUGA: Kader Golkar Daerah Ingin Ical dan Agung Segera Bertemu demi Pilkada

"Belum ada menolak atas nama fraksi karena ini materi internal. Kami mendorong fraksi mendiskusikan, berdialog supaya tidak salah persepsi mengenai apa yang akan direvisi. Kalau revisi penting, maka akan mendukung. Ada sekitar 7 pasal yang akaan direvisi," ujarnya.

Riza menyebutkan bahwa revisi ini jangan dilihat pada kasus Golkar dan PPP semata, tapi partai apapun yang ke depan menyelenggarakan Kongres maupun Munas bisa saja terjadi sengketa. Nah, revisi ini dalam rangka melindungi kepentingan semua parpol yang ada.

BACA JUGA: Ical Menang di PTUN, Golkar Purwakarta Syukuran

Dia juga menggarisbawahi revisi ini bisa dituntaskan dalam waktu paling lambat 3 minggu. Sejauh ini terkait proses usulan ini, Riza tidak melihat ada kendala karena sifatnya usulan bisa diajukan sekalipun oleh satu anggota dan keputusannya akan diambil dalam rapat paripurna.

"Kalau usulan satu orang saja boleh, kan nanti disahkan diparipurna. Tadi kira-kira sudah ada 17 orang lah yang tandatangani persetujuan usulan revisi dari 28 orang anggota yang hadir dari seluruh fraksi," tambahnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Belum Oke, DPR Tetap Ngotot Revisi UU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler