KMP Rafelia II Karam, Ini Perintah Kemenhub ke Pemilik Kapal

Minggu, 06 Maret 2016 – 04:24 WIB
Detik-detik saat KMP Rafelia II tenggelam di Selat Bali, Jumat (4/3). Foto: Twitter

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kini dikomandani Ignasius Jonan enggan menoleransi KMP Rafelia II yang tenggelam di Selat Bali, Jumat (4/3). Kini, izin operasi kapal yang melayani penyeberangan Ketapang di Banyuwangi dan Gilimanuk di Bali itu telah dicabut.

Menurut Juru Bicara Kemenhub, JA Barata, pihaknya langsung mencabut izin operasi KMP Rafelia II. Selain itu, Kemenhub juga mewajibkan PT Darma Bahari Utama selaku pemilik KMP RAfelia II untuk menyingkiran bangkai kapal.

BACA JUGA: Demi NKRI, Lukman Edy Rela Lakukan Ini

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kapal harus dan wajib dilengkapi dengan asuransi untuk penyingkiran bangkai kapal," ujar Barata di Jakarta, Sabtu (5/3).

Selain itu, Kemenhub juga telah meminta pihak asuransi segera turun tangan. Terutama untuk mencairkan santunan kepada para penumpang.(chi/JPNN)

BACA JUGA: TNI Amankan Konvoi Delegasi KTT OKI dari Serangan Teroris

BACA JUGA: Kisah Orang Jepang Takut pada Si Penyebar Racun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Putuskan GBHN, MPR Akan Datangi 50 Kampus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler