KND dan Apindo Dorong Dunia Usaha Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Senin, 17 Januari 2022 – 18:16 WIB
Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyambangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna membicarakan ketersediaan dan penyerapan tenaga kerja bagi para penyandang disabilitas, Senin (17/1/2022). Foto: Komisioner KND

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyambangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna membicarakan ketersediaan dan penyerapan tenaga kerja bagi para penyandang disabilitas, Senin (17/1/2022).

Dalam agenda tersebut, tujuh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas diterima langsung oleh Ketua Umum DPN Apindo Hariyadi B Sukamdani dan Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Myra M Hanartani.

BACA JUGA: Rumah Sakit Tolak Pasien Penyandang Disabilitas Untuk Berobat, Bobby Nasution Bereaksi

Ketua umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan selama ini, Apindo telah melakukan upaya-upaya dalam memenuhi apa yang menjadi kegelisahan penyandang disabilitas dalam konteks penyerapan tenaga kerja.

“Apindo mempunyai visi untuk kesejahteraan umum. Kami juga telah mendorong para pengusaha-pengusaha agar dalam proses penyerapan lapangan kerja harus terbuka bagi siapapun, termasuk mengakomodir para penyandang disabilitas,” kata Hariyadi di hadapan tujuh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas.

BACA JUGA: Kakek R Mencabuli Perempuan Disabilitas di Ladang Jagung

Ketua umum DPN Apindo itu juga mengucapkan terima kasih kepada KND yang telah berinisiatif membuka ruang komunikasi dan membangun kolaborasi bersama Apindo terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di dunia kerja.

“Kami sangat terbuka dengan KND. Saat ini, kami terus lakukan sosialiasi kepada para pengusaha-pengusaha demi tercapainya peluang kerja bagi para penyandang disabilitas,” pungkas DPN.

BACA JUGA: Komisioner KND Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Lumajang

Menurut Hariyadi, pertemuan tersebut merupakan pertama kali Apindo dengan KND.

Dengan hal ini, Hariyadi berharap agar kerjasama Apindo dan KND terus berlanjut agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terakomodir dengan baik.

“Kami dari Apindo sudah menyiapkan buku panduan dari Apindo terkait perekrutan tenaga kerja khusus bagi warga disabilitas. Kami juga membuka peluang dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” ujar dia.

Akan tetapi, kata Hariyadi, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti data terintegrasi bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja disabilitas.

"Ke depannya kita akan terus berupaya membangun kerjasama intens bagi KND untuk menyalurkan apa yang menjadi harapan bagi penyandang disabilitas. Kami berkomitmen untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas," ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Righmalia mengatakan pertemuan tersebut dilakukan KND dengan Apindo u untuk menegaskan kembali terkait UU No. 8 tahun 2016.

"Kami ingin mendorong perusahaan memenuhi kuota 1 persen bagi para penyandang disabilitas untuk kerja di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja disabilitas," kata Dante.

Selain itu, lanjutnya, pertemuan ini juga menjadi awal yang baik untuk kita menggali apa persoalan bagi perusahaan yang belum memenuhi kebutuhan kerja dengan kuota 1% bagi para penyandang disabilitas.

Di lain hal, informasi lowongan kerja tidak terakses, sehingga informasi soal perekrutan harus dibuka bagi penyandang disabilitas, seperti jenis-jenis pekerjaan apa yang paling cocok bagi penyandang disabilitas.

“Kita juga menekankan kepada pemetaan terkait pemenuhan hak disabilitas, seperti jenis-jenis pekerjaan yang cocok bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

Menurut Dante, upaya Apindo sudah terbuka sehingga KND mengharapkan kerja sama dengan Apindo terus ditingkatkan dalam upaya meningkatkan kerja-kerja dan kebutuhan tenaga kerja pagi para Disabilitas

“Kami juga berharap agar Apindo dapat mendorong atau menginformasikan kepada perusahaan untuk membantu membuka ruang bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.

Di sisi lain diskusi ini juga membicarakan insentif yang diberikan kepada perusahaan yang memenuhi atau menjalankan kuota 1 persen bagi tenaga kerja disabilitas.

Selain itu, lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas di sektor ketenagakerjaan membutuhkankolaborasi Apindo, Pemda dan Organisasi penyandang disabilitas di daerah untuk percepatan pelaksanaannya.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler